Suara.com - Beredar video bernarasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membekukan sementara MPR RI dan DPR RI. Video tersebut diunggah akun TikTok “breking_news69” pada Selasa (2/9/2025).
Video tersebut menampilkan Presiden Prabowo Subianto sedang berpidato dengan takarir yang menyebutkan dirinya akan membekukan sementara MPR/DPR jika Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor tidak segera disahkan.
Berikut narasi yang beredar:
“Jika dalam satu minggu ke depan, UU Perampasan aset koruptor tidak segera disahkan, maka jangan salahkan Rakyat Indonesia.”
“Dan sesuai dengan amanat Rakyat, saya akan bekukan sementara MPR/DPR demi rasa tanggung jawab saya sebagai seorang mandataris Rakyat Indonesia dan bukan mandataris MPR atau DPR RI.”
Unggahan itu pun menimbulkan perdebatan mengenai kebenaran klaim Presiden Prabowo membekukan MPR/DPR.
Lantas, benarkah Prabowo bekukan MPR dan DPR RI?
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran menggunakan kata kunci “Prabowo bekukan sementara MPR/DPR” di mesin pencarian Google.
Hasil pencarian teratas mengarah pada artikel resmi yang dirilis Kantor Staf Presiden pada Minggu (31/8/2025).
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto hanya menyinggung pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, seperti pemangkasan besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Tidak ada pernyataan resmi mengenai upaya pembekuan MPR maupun DPR.
Selanjutnya, Tim Mafindo juga menelusuri foto tangkapan layar dalam unggahan tersebut melalui Google Lens. Hasilnya, gambar itu identik dengan momen saat Presiden Prabowo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).
Dengan kata lain, foto tersebut dipotong dari momen resmi yang sama sekali tidak berkaitan dengan klaim dalam unggahan TikTok itu.
Presiden Tak Bisa Bubarkan DPR
Secara konstitusional, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen ketiga. Aturan ini secara jelas melindungi keberlangsungan lembaga legislatif sebagai pilar demokrasi.
Pasal 7C UUD 1945 menyatakan dengan tegas: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, meskipun Presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, ia tetap dibatasi oleh konstitusi agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu sistem checks and balances.
Berita Terkait
-
Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi
-
Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag
-
Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo
-
Cermin Politik Hari Ini: Ketika Fanatisme Memaklumi Etika yang Terabaikan
-
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Orang Bakal Padati Kawasan Mulai Sore Ini
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien