- Nikita Mirzani gugat Reza Gladys secara perdata
- Tuntutan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys senilai Rp114 juta
- Ini bukan kali pertama Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys secara perdata
Suara.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali memasuki babak baru yang jauh lebih panas.
Setelah sempat mencabut gugatan sebelumnya, Nikita Mirzani secara mengejutkan kembali melayangkan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, taruhannya tidak main-main. Sebuah gugatan wanprestasi (ingkar janji) telah didaftarkan dengan nilai tuntutan yang fantastis, mencapai total Rp 114 miliar.
Langkah hukum ini menandakan bahwa upaya damai di antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.
Gugatan baru ini tidak hanya menuntut pengembalian uang, tetapi juga kompensasi atas kerusakan nama baik dan hilangnya potensi pendapatan.
Berikut adalah lima fakta di balik gugatan spektakuler yang kembali dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
1. Ajak Rekan Gugat Reza Gladys
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ini secara resmi dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji.
Menariknya, Nikita Mirzani tidak maju sendirian. Ia menggandeng sahabatnya, Ismail Marzuki, yang namanya turut tercatat sebagai pihak penggugat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp114 Miliar dan Sita Aset
Di sisi lain, yang menjadi tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari beserta suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadikan sengketa ini pertarungan antara dua kubu.
2. Rincian Tuntutan Fantastis Rp 114 Miliar
Angka Rp 114 miliar yang menjadi sorotan utama ternyata merupakan akumulasi dari beberapa tuntutan berbeda.
Poin pertama adalah permintaan agar Reza Gladys mengembalikan dana pokok sebesar Rp 4 miliar.
Di atas itu, Nikita menuntut ganti rugi tambahan sebesar Rp 10 miliar sebagai kompensasi atas dugaan ingkar janji kerja sama yang telah disepakati.
Puncak dari tuntutan ini adalah ganti rugi imateriil senilai Rp 100 miliar, yang diklaim sebagai akibat dari hancurnya kredibilitas dan hilangnya kesempatan Nikita untuk mencari nafkah akibat sengketa ini.
3. Permintaan Sita Jaminan Aset Mewah
Untuk memastikan tuntutannya tidak sia-sia jika menang di pengadilan, pihak Nikita Mirzani mengambil langkah hukum yang serius.
Mereka meminta majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslagh) atas aset milik Reza Gladys.
Aset yang secara spesifik disebutkan dalam gugatan adalah sebuah rumah dan bangunan yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Langkah ini bertujuan untuk mengunci aset tersebut agar tidak dapat dipindahtangankan selama proses hukum berjalan.
4. Akar Masalah
Inti dari sengketa ini bermuara pada sebuah kesepakatan kerja sama yang diduga telah diingkari.
Menurut dokumen gugatan, perjanjian tersebut terkait dengan ulasan (review) produk skincare yang disepakati melalui percakapan aplikasi WhatsApp pada 14 November 2024.
Pihak Nikita Mirzani merasa bahwa kesepakatan inilah yang dilanggar oleh pihak Reza Gladys, sehingga memicu kerugian baik secara materiil maupun non-materiil yang kini mereka tuntut di pengadilan.
5. Bukan Kali Pertama Menggugat
Ini bukanlah kali pertama Nikita Mirzani membawa sengketa ini ke meja hijau.
Pada 16 Mei 2025, ia pernah melayangkan gugatan serupa dengan total tuntutan mencapai Rp 100 miliar.
Namun, gugatan tersebut secara tak terduga dicabut pada 21 Juli 2025. Menurut kuasa hukumnya saat itu, pencabutan dilakukan agar Nikita bisa lebih fokus pada kasus pidana terkait pemerasan dan pengancaman yang juga menjeratnya.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp114 Miliar dan Sita Aset
-
Saraf Terjepit Memburuk Akibat Tidur di Rutan, Nikita Mirzani: Keliyengan, Gampang Sesak
-
Dituding Makan Bareng Jaksa Nikita Mirzani, Klarifikasi Fitri Salhuteru Malah Bikin Panas
-
Nikita Mirzani Minta Berobat di Luar Rutan Buntut Implan Gigi Pecah Hingga Saraf Terjepit
-
Sidang Memanas, Nikita Mirzani Semprot Ahli dari PPATK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Dihadapan Hakim, Jonathan Frizzy Ungkap Idap Penyakit Serius: Ada Indikasi Kanker
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan
-
Elma Theana Puas Usai Jalani Facelift: Hemat Waktu Dandan 1 Jam
-
Tampil Bak Model di Pengadilan, Senyum Ceria Nikita Mirzani Hiasi Sidang Lanjutan Kasus TPPU
-
Buat Surat Terbuka, Nikita Mirzani Minta BPOM Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasusnya Lawan Reza Gladys
-
Raissa Anggiani Raih Gelar Sarjana, Cerita Susahnya Bagi Waktu Kuliah dan Musik
-
Ibu Unggah Video Menohok di Tengah Perceraian Tasya Farasya: Buat yang Ngerti-Ngerti Aja!
-
Cerita Kocak Elma Theana Tanya Dokter Sebelum Operasi Tarik Wajah: Saya Kira-Kira Bangun Lagi Gak Ya
-
Kilas Balik: 5 Momen Paling Krusial Bagi The Beatles
-
Pengakuan Mengejutkan Jonathan Frizzy di Sidang Kasus Vape Obat Keras