Entertainment / Gosip
Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
  • Vadel Badjideh di sidang janji tagih tanggung jawab hakim dan jaksa
  • Vadel Badjideh sejak awal mengaku berniat nikahi LM

Suara.com - Amar putusan hakim yang menyatakan Vadel Badjideh melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat untuk bersetubuh dengan putri Nikita Mirzani, LM, dibantah oleh pengacara terdakwa. 

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik menegaskan bahwa kliennya memiliki niat serius untuk menikahi Lolly sejak awal, bahkan telah melamar Lolly dengan cincin berlian.

"Tadi disampaikan, menurut pertimbangan majelis, ada tipu muslihat yang dilakukan atau bujuk rayu sehingga persetubuhan itu terjadi," ujar Oya Abdul Malik dalam konferensi pers di kawasan Ampera, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

"Faktanya, sejak kedatangan LM di bulan Maret, Vadel sudah niat menikahinya karena LM mengeluh sudah dibuang oleh ibunya," jelas Oya lagi.

Ia mengingatkan publik bahwa Nikita Mirzani pernah mengumumkan di media sosial bahwa LM bukan lagi anaknya.

"Kan kalian semua tahu, pernah di-announce ya sama ibunya di media bahwa itu udah bukan anak saya," tambahnya.

Vadel Badjideh hadir sidang lanjutan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Oya menunjukkan bukti-bukti berupa dokumen dan foto yang mendukung pernyataannya. "Kami lampirkan bukti di dalam pembelaan," katanya sambil menunjukkan sebuah dokumen.

Salah satu bukti penting yang diserahkan adalah foto LM yang menerima lamaran dari Vadel, lewat pemberian cincin berlian sebagai tanda keseriusannya.

"LM pernah menerima lamaran dari Vadel. Vadel memberikan cincin berlian untuk melamar," ungkap Oya.

Baca Juga: Pengacara Vadel Badjideh: Hakim Cuek atas Fakta LM Berhubungan dengan Beberapa Pria di Inggris

Dengan bukti-bukti tersebut, Oya menegaskan bahwa sejak awal niat Vadel adalah menikahi LM, bukan melakukan tipu muslihat seperti yang disimpulkan majelis hakim.

"Jadi sejak awal niatnya menikahi. Bukan seperti apa yang dituduhkan, bukan seperti apa yang dibuat opini selama ini," tegasnya, sambil menunjukkan dokumen lain.

Ia juga membeberkan bukti bahwa LM telah dihapus dari daftar ahli waris dan asuransi Nikita Mirzani sejak 27 Februari 2024.

"Bukti LM dihapus dari daftar ahli waris dan asuransi Nikita Mirzani sejak 27 Februari 2024," katanya, seraya menunjukkan beberapa dokumen dan postingan Nikita Mirzani di media sosial.

Oya menambahkan bahwa Vadel dan keluarganya sempat menjemput LM di bandara dan langsung mengantarkannya ke rumah ibunya, namun LM tidak diterima.

"Ini bukti Vadel dan keluarga telah menjemput dari bandara, langsung mengantarkan LM ke rumah ibunya dan tidak dibukakan pintu," ujarnya sambil menunjukkan sebuah foto.

Fakta-fakta ini, menurut Oya, menunjukkan bahwa Vadel memiliki niat baik dan serius terhadap LM , jauh dari tuduhan bujuk rayu atau tipu muslihat.

Kuasa hukum berharap, fakta-fakta ini dapat menjadi pertimbangan dalam proses banding yang akan diajukan.

"Semua yang ada di ruangan persidangan bertanggung jawab kelak di akhirat. Dan Vadel, di dalam pledoinya menyampaikan dia akan menagih satu per satu di akhirat kelak," tegas Oya.

Load More