Entertainment / Gosip
Senin, 06 Oktober 2025 | 16:31 WIB
Pengacara ternama, Hotman Paris, menyatakan dukungannya terhadap penguatan Advokat yang diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Hotman Paris pernah menyebut bahwa sudah ada dua tersangka di kasus kegaduhan PN Jakarta Utara
  • Firdaus Oiwobo pastikan ke Bareskrim bahwa belum ada tersangka
  • Hotman Paris dianggap menyebar hoaks

Suara.com - Pihak Firdaus Oiwobo membantah keras klaim Hotman Paris Hutapea di unggahan Instagram, yang menyebut adanya penetapan dua tersangka buntut dari kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kabar tersebut dipastikan tidak benar, setelah Firdaus dan kuasa hukumnya berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri, tempat perkara dilaporkan.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Firdaus menegaskan bahwa belum ada satu pun pihak yang menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

"Intinya, setelah kami berkoordinasi dengan penyidik, memang belum ada penetapan tersangka. Jadi belum ada tersangka dari laporan itu," ujarnya di Mabes Polri, Senin, 6 Oktober 2025.

Firdaus dan tim kuasa hukum pun menyayangkan adanya dugaan upaya penyebaran hoaks dari Hotman.

Pengacara Firdaus Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri, Senin, 6 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Apalagi dalam perkara ini, Hotman juga bukan berstatus sebagai salah satu penyidik yang menangani perkara.

"Kaget aja, tiba-tiba ada orang dari luar yang bukan Bareskrim menyatakan dua orang jadi tersangka, begitu. Itu nggak lazim," tegas Deolipa Yumara.

Karena itu, tim kuasa hukum Firdaus mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk meluruskan informasi simpang siur yang telah beredar di publik.

"Jadi nggak benar ya, masih akan ada proses gelar lagi. Bahkan kami pun mengajukan gelar perkara khusus," sambung Deolipa Yumara.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum

Firdaus sendiri menyatakan memilih untuk tetap mematuhi proses hukum terhadap dirinya sebagai salah satu tim kuasa hukum Razman yang diperkarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, meladeni pernyataan Hotman yang di luar tim penyidik Bareskrim Polri cuma buang-buang energi.

"Nggak, udah, biarin aja. Saya udah kasihan sama Hotman," cibir Firdaus.

Kasus ini berawal saat Razman membuat kegaduhan saat menjadi terdakwa di Pegadilan Jakarta Utara. Tim penasehat hukum Razman, Firadus Oiwobo sampai naik ke atas meja.

Imbas kegaduhan tersebut, Ketua PN Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Mabes Polri.

Load More