Entertainment / Gosip
Senin, 06 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Vadel Badjideh hadir untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Vadel Badjideh divonis denda Rp1 miliar yang dinilai tidak proporsional.

  • Hukuman Vadel dibandingkan dengan vonis koruptor yang dianggap lebih ringan.

  • Kuasa hukum mengajukan banding dengan permintaan utama menghapus denda tersebut.

Suara.com - Salah satu aspek putusan yang memberatkan Vadel Badjideh selain vonis 9 tahun penjara adalah denda sebesar Rp1 miliar.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, secara vokal mengkritik besaran denda tersebut yang dinilainya tidak proporsional.

Ia membandingkan hukuman yang diterima kliennya dengan vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor kelas kakap di Indonesia.

Menurut Oya, Vadel bukanlah seorang koruptor atau gembong narkoba yang merugikan negara dalam skala masif.

"Vadel bukan koruptor ya, Vadel bukan gembong narkoba, bukan penjahat," ujarnya usai mengajukan memori banding Vadel Badjideh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menyoroti adanya koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, namun menerima hukuman penjara yang relatif ringan dan denda yang jauh lebih kecil.

Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Perbandingan ini digunakan untuk menggambarkan adanya rasa ketidakadilan dalam sistem hukum yang berlaku.

"Koruptor aja hukumannya ada yang 4 tahun, nggak ada denda lagi. Bahkan, ada koruptor yang korupsinya 2,3 triliun, hukumannya cuma 12 tahun, dendanya 500 (juta). Vadel, 1 M bos," keluh Oya Abdul Malik.

Dalam putusan awal, denda Rp1 miliar tersebut memiliki subsider kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly

Meski pada akhirnya subsider diturunkan menjadi tiga bulan, pihak Vadel tetap berupaya agar denda tersebut dihapuskan sepenuhnya dalam proses banding.

"Di banding, kami minta tidak ada itu (denda)," tegas Oya Abdul Malik.

Oya menegaskan bahwa perjuangannya ini murni didasari oleh fakta dan hati nurani, terlebih ia menangani kasus ini secara pro bono atau tanpa bayaran.

"Saya ini pro bono. Jadi, pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi," pungkasnya. 

Load More