-
Vadel Badjideh divonis denda Rp1 miliar yang dinilai tidak proporsional.
-
Hukuman Vadel dibandingkan dengan vonis koruptor yang dianggap lebih ringan.
-
Kuasa hukum mengajukan banding dengan permintaan utama menghapus denda tersebut.
Suara.com - Salah satu aspek putusan yang memberatkan Vadel Badjideh selain vonis 9 tahun penjara adalah denda sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, secara vokal mengkritik besaran denda tersebut yang dinilainya tidak proporsional.
Ia membandingkan hukuman yang diterima kliennya dengan vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor kelas kakap di Indonesia.
Menurut Oya, Vadel bukanlah seorang koruptor atau gembong narkoba yang merugikan negara dalam skala masif.
"Vadel bukan koruptor ya, Vadel bukan gembong narkoba, bukan penjahat," ujarnya usai mengajukan memori banding Vadel Badjideh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menyoroti adanya koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, namun menerima hukuman penjara yang relatif ringan dan denda yang jauh lebih kecil.
Perbandingan ini digunakan untuk menggambarkan adanya rasa ketidakadilan dalam sistem hukum yang berlaku.
"Koruptor aja hukumannya ada yang 4 tahun, nggak ada denda lagi. Bahkan, ada koruptor yang korupsinya 2,3 triliun, hukumannya cuma 12 tahun, dendanya 500 (juta). Vadel, 1 M bos," keluh Oya Abdul Malik.
Dalam putusan awal, denda Rp1 miliar tersebut memiliki subsider kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly
Meski pada akhirnya subsider diturunkan menjadi tiga bulan, pihak Vadel tetap berupaya agar denda tersebut dihapuskan sepenuhnya dalam proses banding.
"Di banding, kami minta tidak ada itu (denda)," tegas Oya Abdul Malik.
Oya menegaskan bahwa perjuangannya ini murni didasari oleh fakta dan hati nurani, terlebih ia menangani kasus ini secara pro bono atau tanpa bayaran.
"Saya ini pro bono. Jadi, pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
-
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Reni Effendi Klarifikasi soal Foto dr Richard Lee bareng Cewek: Saya Tahu Siapa Suami Saya
-
5 Fakta Pilu Ressa Rizky, Mengaku Anak Denada yang Ditelantarkan Selama 24 Tahun
-
Sinopsis Our Universe: Kisah Bae In Hyuk dan Roh Jeong Eui Asuh Ponakan, Tayang di HBO Max
-
Siapa Mantan Aurelie Moeremans? Viral Pengakuan Di-Grooming Sejak 15 Tahun
-
Manohara Umumkan Putus dari Kristian Hansen, Ungkap Adanya Orang Ketiga
-
Ustaz Felix Siauw Ungkap Kekecewaan ke Pandji Pragiwaksono Gara-gara Bahas Tambang
-
5 Drakor Gumiho Wajib Masuk Watchlist, No Tail to Tell Segera Tayang
-
Ogah Damai dengan Inara Rusli, Mawa Minta Polisi Lanjutkan Kasus Perzinaan
-
Pandji Pragiwaksono Segera Dipanggil Polisi Terkait Materi Stand Up Comedy Mens Rea
-
Sosok Dipo, Anak Pandji Pragiwaksono yang Dibully Gegara Materi Mens Rea