-
Vadel Badjideh divonis denda Rp1 miliar yang dinilai tidak proporsional.
-
Hukuman Vadel dibandingkan dengan vonis koruptor yang dianggap lebih ringan.
-
Kuasa hukum mengajukan banding dengan permintaan utama menghapus denda tersebut.
Suara.com - Salah satu aspek putusan yang memberatkan Vadel Badjideh selain vonis 9 tahun penjara adalah denda sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, secara vokal mengkritik besaran denda tersebut yang dinilainya tidak proporsional.
Ia membandingkan hukuman yang diterima kliennya dengan vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor kelas kakap di Indonesia.
Menurut Oya, Vadel bukanlah seorang koruptor atau gembong narkoba yang merugikan negara dalam skala masif.
"Vadel bukan koruptor ya, Vadel bukan gembong narkoba, bukan penjahat," ujarnya usai mengajukan memori banding Vadel Badjideh lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menyoroti adanya koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, namun menerima hukuman penjara yang relatif ringan dan denda yang jauh lebih kecil.
Perbandingan ini digunakan untuk menggambarkan adanya rasa ketidakadilan dalam sistem hukum yang berlaku.
"Koruptor aja hukumannya ada yang 4 tahun, nggak ada denda lagi. Bahkan, ada koruptor yang korupsinya 2,3 triliun, hukumannya cuma 12 tahun, dendanya 500 (juta). Vadel, 1 M bos," keluh Oya Abdul Malik.
Dalam putusan awal, denda Rp1 miliar tersebut memiliki subsider kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bongkar Info Penjara Cipinang, Sebut Vadel Badjideh Sesumbar Soal Perbuatan ke Lolly
Meski pada akhirnya subsider diturunkan menjadi tiga bulan, pihak Vadel tetap berupaya agar denda tersebut dihapuskan sepenuhnya dalam proses banding.
"Di banding, kami minta tidak ada itu (denda)," tegas Oya Abdul Malik.
Oya menegaskan bahwa perjuangannya ini murni didasari oleh fakta dan hati nurani, terlebih ia menangani kasus ini secara pro bono atau tanpa bayaran.
"Saya ini pro bono. Jadi, pastinya saya berjuang atas hak hukum klien saya yang menurut saya, menurut fakta, terzalimi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
-
Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Vadel di Penjara: Sesumbar Soal Lolly ke Napi Lain
-
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif
-
Padi Reborn Bawa 'Momen Sakral' Konser Dua Delapan ke Layar Lebar: Siap-Siap Merinding!
-
Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung
-
Sinopsis Film Anak-Anak Bambu, King Faaz Siap Beri Kejutan
-
Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026
-
26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih