-
Nikita Mirzani hadapi tuntutan pidana sambil melayangkan gugatan perdata.
-
Tuntutan pidana tidak secara otomatis menggugurkan proses gugatan perdata.
-
Gugatan perdata Nikita dinilai lemah karena melaporkan kejahatan adalah hak.
Suara.com - Nikita Mirzani tengah menghadapi tuntutan 11 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.
Di tengah bergulirnya kasus pidana tersebut, Nikita Mirzani juga melayangkan gugatan perdata terhadap Reza Gladys.
Tak tanggung-tanggung, ibu tiga anak itu menuntut ganti rugi sebesar Rp224 miliar atas dasar perbuatan melawan hukum.
Dua kasus yang berjalan beriringan ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik.
Apakah dengan adanya tuntutan pidana, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani akan otomatis gugur?
Pengamat hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya. Menurutnya, tuntutan pidana tidak serta-merta menggugurkan proses gugatan perdata yang sedang berjalan.
"Enggak juga. Gugatannya jalan terus," ujar Deolipa Yumara ditemui di Depok, Jawa Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kendati demikian, Deolipa Yumara menilai, isi gugatan perdata Nikita Mirzani tergolong lemah.
"Kenapa (lemah)? Karena gugatan yang sekarang ini kan perbuatan melawan hukum, yang digugat adalah Reza Gladys. Kenapa digugat? Karena dia melaporkan Nikita Mirzani," kata Deolipa memulai penjelasan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Bakal Punya Rumah Mewah Seperti Oky Pratama Bila Peras Reza Gladys, Kode?
Sementara itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani karena adanya tindak pidana dugaan pemerasan.
Dalam Undang-undang pun, Reza Gladys diperbolehkan dan berhak melaporkan hal yang merugikan dirinya ke pihak berwajib.
"Nah, sementara seseorang melaporkan seseorang dengan dugaan tindak pidana itu adalah hak, dalam hukum diperbolehkan, karena hak dilindungi oleh undang-undang. Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Berita Terkait
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
-
Pledoi Nikita Mirzani: Polisi dan Jaksa Main Kotor, Kini Cuma Berharap ke Hakim
-
Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Keras Tuding Reza Gladys Bikin Rekayasa Kasus
-
Bacakan Pledoi, Pihak Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Keterangan Saksi
-
Nikita Mirzani Bikin Jumat Berkah di Penjara, Singgung Kematian dan Alam Barzah
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Totalitas Minta Maaf, Pria Ini Ajak Puluhan Anak Yatim Demo di Depan Rumah Kekasihnya
-
Amanda Manopo Mendaki Gunung Merbabu Cuma karena Bucin pada Kenny Austin
-
Tinggal Bareng Mertua, Sikap Amanda Manopo Kelewat Berani?
-
Misteri Pulau Nusakambangan: Penjara Ammar Zoni yang Konon Jadi Titik Kumpul Dedemit se-Jawa
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
-
Sosok Syafiq Riza Hasan Basalamah, Cara Salaman dengan Santri Beda dari Yang Lain
-
Kena Scamming hingga Rugi Rp254 Juta, Reaksi Ayah Raline Shah Melebihi Akal Sehat
-
Terjawab Tanggal Pasti Steve Emmanuel Bebas dari Penjara dan Alasan di Baliknya
-
Chloe Putri Melaney Ricardo Ungkap Uang Jajannya, Penampilan dan Attitude Lebih Disorot
-
Deddy Corbuzier Heran Mata Ammar Zoni Ditutup Saat Dibawa ke Nusakambangan