-
Nikita Mirzani hadapi tuntutan pidana sambil melayangkan gugatan perdata.
-
Tuntutan pidana tidak secara otomatis menggugurkan proses gugatan perdata.
-
Gugatan perdata Nikita dinilai lemah karena melaporkan kejahatan adalah hak.
Suara.com - Nikita Mirzani tengah menghadapi tuntutan 11 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys.
Di tengah bergulirnya kasus pidana tersebut, Nikita Mirzani juga melayangkan gugatan perdata terhadap Reza Gladys.
Tak tanggung-tanggung, ibu tiga anak itu menuntut ganti rugi sebesar Rp224 miliar atas dasar perbuatan melawan hukum.
Dua kasus yang berjalan beriringan ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik.
Apakah dengan adanya tuntutan pidana, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani akan otomatis gugur?
Pengamat hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya. Menurutnya, tuntutan pidana tidak serta-merta menggugurkan proses gugatan perdata yang sedang berjalan.
"Enggak juga. Gugatannya jalan terus," ujar Deolipa Yumara ditemui di Depok, Jawa Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kendati demikian, Deolipa Yumara menilai, isi gugatan perdata Nikita Mirzani tergolong lemah.
"Kenapa (lemah)? Karena gugatan yang sekarang ini kan perbuatan melawan hukum, yang digugat adalah Reza Gladys. Kenapa digugat? Karena dia melaporkan Nikita Mirzani," kata Deolipa memulai penjelasan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Bakal Punya Rumah Mewah Seperti Oky Pratama Bila Peras Reza Gladys, Kode?
Sementara itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani karena adanya tindak pidana dugaan pemerasan.
Dalam Undang-undang pun, Reza Gladys diperbolehkan dan berhak melaporkan hal yang merugikan dirinya ke pihak berwajib.
"Nah, sementara seseorang melaporkan seseorang dengan dugaan tindak pidana itu adalah hak, dalam hukum diperbolehkan, karena hak dilindungi oleh undang-undang. Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Berita Terkait
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
-
Pledoi Nikita Mirzani: Polisi dan Jaksa Main Kotor, Kini Cuma Berharap ke Hakim
-
Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Keras Tuding Reza Gladys Bikin Rekayasa Kasus
-
Bacakan Pledoi, Pihak Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Keterangan Saksi
-
Nikita Mirzani Bikin Jumat Berkah di Penjara, Singgung Kematian dan Alam Barzah
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
-
Hati Ivan Gunawan Tergerak, Salurkan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatera Lewat Mandjha Hijab
-
Ghea Indrawari Akhirnya Buka Suara Soal Insiden Makanan Basi di Konser, Titip Pesan Ini Buat Panitia
-
Hotman Paris Soroti Laporan Inara Rusli: Penipuan dalam Hubungan Asmara Sulit Dibuktikan
-
Westlife Balik ke Jakarta Bawa Konsep Orkestra Megah Buat Konser, Tiket Termurah Mulai Rp800 Ribuan
-
Hoaks Tak Hormati Lagu Indonesia Raya, Astrid Kuya Lapor Polisi
-
Sisi Lain Sang Rockstar: Marcello Tahitoe Ternyata Rutin Pakai Skincare demi Penampilan
-
Ajak Ameena Nonton Konser BLACKPINK, Kok Aurel Hermansyah Disentil Netizen?
-
Habib Usman Umumkan Kartika Putri Telah Melahirkan, Anaknya Diberi Nama Bak Petinju
-
Momen Haru Najwa Shihab Dihampiri Bocah saat Kunjungi Lokasi Bencana: Kakak Kaya Ya?