- Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda replik, tanggapan dari jaksa atas duplik sang artis.
- Dalam agenda replik, jaksa menyebut Nikita tidak memiliki kompetensi untuk berbicara mengenai kesehatan kulit kepada publik, karena dia seorang artis.
- Jaksa beranggapan bahwa klaim Nikita yang ingin melakukan edukasi kesehatan kulit, hanyalah bagian dari keahliannya berakting.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara telak menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani selaku terdakwa.
Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), JPU tetap pada tuntutan mereka dan justru melancarkan serangan balik yang menganggap ulasan produk kecantikan versi Nikita Mirzani hanyalah bagian dari akting.
JPU meyakini ada sosok "sutradara" yang mengarahkan sang artis untuk memberikan penilaian buruk terhadap produk yang menjadi pokok perkara.
Menurut JPU, Nikita Mirzani sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk berbicara mengenai kesehatan kulit kepada publik.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit," ujar JPU dalam sidang.
Argumentasi tersebut didasarkan jaksa pada pengakuan Nikita Mirzani sendiri yang berprofesi sebagai seorang artis.
"Hal ini disampaikan karena terdakwa Nikita Mirzani, sesuai pengakuannya, adalah seorang artis," kata JPU lagi.
JPU kemudian mengelaborasi bahwa keahlian utama seorang artis adalah seni peran yang bertujuan untuk menghibur.
"Maka, kemampuan dan keahlian seorang artis adalah dalam dunia akting yaitu seni yang bertujuan untuk menghibur atau menyampaikan cerita melalui peran yang disimulasikan, dengan melibatkan perbuatan berpura-pura," imbuh JPU.
Baca Juga: Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This
Seni peran tersebut, lanjut JPU, dilakoni untuk membuat penonton percaya pada sebuah cerita fiksi yang telah disepakati sebelumnya dengan seorang sutradara.
"Untuk membuat penonton percaya pada cerita yang disajikan dalam konteks fiksi yang telah disepakati dengan sutradara," ucap JPU.
Oleh karena itu, JPU beranggapan bahwa klaim perempuan berusia 39 tahun itu yang ingin melakukan edukasi kesehatan kulit, hanyalah bagian dari keahliannya berakting.
"Jadi kalau ada seorang artis yang mengatakan dirinya melakukan edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum beranggapan hal tersebut masuk dalam keahliannya yaitu akting yang disepakati terlebih dahulu dengan sutradara," tutur JPU.
Dalam analogi JPU, sosok sutradara inilah yang menjadi pemeran utama dalam menghubungkan setiap peristiwa sesuai skenario yang telah dirancang.
"Di mana seorang sutradara berperan sebagai mewujudkan naskah menjadi sebuah karya audiovisual. Sutradara juga sebagai pemeran utama yang menghubungkan peristiwa sesuai dengan skenario," kata JPU.
Berita Terkait
-
Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This
-
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
-
Pledoi Nikita Mirzani: Polisi dan Jaksa Main Kotor, Kini Cuma Berharap ke Hakim
-
Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Keras Tuding Reza Gladys Bikin Rekayasa Kasus
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Wakili Suara Publik, Acara Lapor Pak! Parodikan Verrell Bramasta dan Zulkifli Hasan di Lokasi Banjir
-
Mengenal Lab Digital Forensik, Fasilitas Canggih yang Bedah Rekaman CCTV Bukti Perzinaan Inara Rusli
-
Fan Meeting Pertama Pond Ponlawit di Jakarta Digelar 7 Desember, Ini Rundownnya
-
Eksklusif: Berawal dari Gabut, Begini Cerita Unik Faris Adam Ciptakan Lagu Viral 'Stecu Stecu'
-
Sosok Aris Nugraha yang Disebut Epy Kusnandar saat 'Pamit' ke Istri
-
Temuan Ferry Irwandi di Langkat, Ribuan Pengungsi Banjir Tidur Berhimpitan di Atas Rel Kereta Api
-
Kolaborasi Rahasia eaJ dengan Musisi Lokal Jadi Sorotan di Spotify Wrapped Live Indonesia 2025
-
Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Diajukan Ammar Zoni di Kasus Narkoba
-
Nia Ramadhani Tak Terima Diprotes Anak karena Pakai Tanktop
-
Hindia dan Raditya Dika Mendominasi, Inilah Nama-Nama Teratas Spotify Wrapped Indonesia 2025