- Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda replik, tanggapan dari jaksa atas duplik sang artis.
- Dalam agenda replik, jaksa menyebut Nikita tidak memiliki kompetensi untuk berbicara mengenai kesehatan kulit kepada publik, karena dia seorang artis.
- Jaksa beranggapan bahwa klaim Nikita yang ingin melakukan edukasi kesehatan kulit, hanyalah bagian dari keahliannya berakting.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara telak menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani selaku terdakwa.
Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), JPU tetap pada tuntutan mereka dan justru melancarkan serangan balik yang menganggap ulasan produk kecantikan versi Nikita Mirzani hanyalah bagian dari akting.
JPU meyakini ada sosok "sutradara" yang mengarahkan sang artis untuk memberikan penilaian buruk terhadap produk yang menjadi pokok perkara.
Menurut JPU, Nikita Mirzani sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk berbicara mengenai kesehatan kulit kepada publik.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit," ujar JPU dalam sidang.
Argumentasi tersebut didasarkan jaksa pada pengakuan Nikita Mirzani sendiri yang berprofesi sebagai seorang artis.
"Hal ini disampaikan karena terdakwa Nikita Mirzani, sesuai pengakuannya, adalah seorang artis," kata JPU lagi.
JPU kemudian mengelaborasi bahwa keahlian utama seorang artis adalah seni peran yang bertujuan untuk menghibur.
"Maka, kemampuan dan keahlian seorang artis adalah dalam dunia akting yaitu seni yang bertujuan untuk menghibur atau menyampaikan cerita melalui peran yang disimulasikan, dengan melibatkan perbuatan berpura-pura," imbuh JPU.
Baca Juga: Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This
Seni peran tersebut, lanjut JPU, dilakoni untuk membuat penonton percaya pada sebuah cerita fiksi yang telah disepakati sebelumnya dengan seorang sutradara.
"Untuk membuat penonton percaya pada cerita yang disajikan dalam konteks fiksi yang telah disepakati dengan sutradara," ucap JPU.
Oleh karena itu, JPU beranggapan bahwa klaim perempuan berusia 39 tahun itu yang ingin melakukan edukasi kesehatan kulit, hanyalah bagian dari keahliannya berakting.
"Jadi kalau ada seorang artis yang mengatakan dirinya melakukan edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum beranggapan hal tersebut masuk dalam keahliannya yaitu akting yang disepakati terlebih dahulu dengan sutradara," tutur JPU.
Dalam analogi JPU, sosok sutradara inilah yang menjadi pemeran utama dalam menghubungkan setiap peristiwa sesuai skenario yang telah dirancang.
"Di mana seorang sutradara berperan sebagai mewujudkan naskah menjadi sebuah karya audiovisual. Sutradara juga sebagai pemeran utama yang menghubungkan peristiwa sesuai dengan skenario," kata JPU.
Berita Terkait
-
Cuek Hadapi Sidang, Nikita Mirzani Malah Pamer Rambut Baru: Namanya I Wake Up Like This
-
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatannya ke Reza Gladys Rp 224 Miliar Luntur?
-
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
-
Pledoi Nikita Mirzani: Polisi dan Jaksa Main Kotor, Kini Cuma Berharap ke Hakim
-
Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Keras Tuding Reza Gladys Bikin Rekayasa Kasus
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0