Entertainment / Gosip
Jum'at, 21 November 2025 | 12:53 WIB
Vidi Aldiano memenangkan kasus gugatan royalti lagu "Nuansa Bening" oleh Keenan Nasution. Vidi terhindar dari ancaman membayar denda sebesar Rp24,5 miliar. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Vidi Aldiano memenangkan sengketa lagu "Nuansa Bening" di PN Jakarta Pusat, terhindar dari ganti rugi Rp28,4 miliar.
  • Majelis hakim menolak seluruh tuntutan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti berdasarkan dikabulkannya nota keberatan Vidi.
  • Kemenangan ini diputuskan pada Rabu, 19 November 2025, setelah gugatan dimulai sejak Mei 2025.

Suara.com - Vidi Aldiano kini dapat bernapas lega terkait kasus sengket lagu "Nuansa Benting".

Vidi memenangkan kasus tersebut sekaligus terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi fantastis senilai Rp28,4 miliar.

Babak akhir dari perseteruan hukum ini diputuskan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Majelis hakim secara resmi menolak seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Informasi kemenangan Vidi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025). 

Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano terkait lagu "Nuansa Beniing" kalah di Pengadilan Niaga. Keenan batal mendapatkan Rp24,5 miliar yang dia tuntut ke Viid. [Instagram/@keenannasution_official]

Putusan yang membebaskan Vidi Aldiano dari segala tuntutan dibacakan pada Rabu, 19 November 2025.

Kemenangan penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano ini diraih setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya selaku pihak tergugat dikabulkan. 

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak perlu lagi melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Rangkaian gugatan ini dimulai pada 16 Mei 2025, saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendaftarkan perkara pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Kembali Raih Piala Citra, Pidato Kemenangan Sheila Dara di FFI 2025 Bikin Vidi Aldiano Menangis

Dalam tuntutan awalnya, Vidi Aldiano dituding telah memanfaatkan lagu "Nuansa Bening" untuk kepentingan komersial.

Total, ada 31 pertunjukan panggung lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa persetujuan dari para pencipta.

Vidi Aldiano memenangkan kasus gugatan royalti lagu "Nuansa Bening" oleh Keenan Nasution. Vidi terhindar dari ancaman membayar denda sebesar Rp24,5 miliar. [Instagram]

Akibatnya, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiel senilai Rp24,5 miliar. 

Mereka bahkan meminta aset berupa tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, untuk dijadikan sita jaminan.

Langkah hukum tidak berhenti sampai di sana. Gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kembali didaftarkan pada 30 Juni 2025.

Kali ini, Vidi Aldiano dituduh melanggar hak cipta karena mendistribusikan lagu "Nuansa Bening" secara komersial.

Load More