- Vidi Aldiano memenangkan sengketa lagu "Nuansa Bening" di PN Jakarta Pusat, terhindar dari ganti rugi Rp28,4 miliar.
- Majelis hakim menolak seluruh tuntutan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti berdasarkan dikabulkannya nota keberatan Vidi.
- Kemenangan ini diputuskan pada Rabu, 19 November 2025, setelah gugatan dimulai sejak Mei 2025.
Suara.com - Vidi Aldiano kini dapat bernapas lega terkait kasus sengket lagu "Nuansa Benting".
Vidi memenangkan kasus tersebut sekaligus terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi fantastis senilai Rp28,4 miliar.
Babak akhir dari perseteruan hukum ini diputuskan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim secara resmi menolak seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Informasi kemenangan Vidi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025).
Putusan yang membebaskan Vidi Aldiano dari segala tuntutan dibacakan pada Rabu, 19 November 2025.
Kemenangan penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano ini diraih setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya selaku pihak tergugat dikabulkan.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak perlu lagi melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
Rangkaian gugatan ini dimulai pada 16 Mei 2025, saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendaftarkan perkara pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Kembali Raih Piala Citra, Pidato Kemenangan Sheila Dara di FFI 2025 Bikin Vidi Aldiano Menangis
Dalam tuntutan awalnya, Vidi Aldiano dituding telah memanfaatkan lagu "Nuansa Bening" untuk kepentingan komersial.
Total, ada 31 pertunjukan panggung lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa persetujuan dari para pencipta.
Akibatnya, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiel senilai Rp24,5 miliar.
Mereka bahkan meminta aset berupa tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, untuk dijadikan sita jaminan.
Langkah hukum tidak berhenti sampai di sana. Gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kembali didaftarkan pada 30 Juni 2025.
Kali ini, Vidi Aldiano dituduh melanggar hak cipta karena mendistribusikan lagu "Nuansa Bening" secara komersial.
Hal itu dilihat dari tiga platform musik digital; Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, tanpa seizin mereka.
Gugatan ketiga menyusul pada 3 Juli 2025 dari Rudi Pekerti, dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Tuntutannya adalah agar Vidi Aldiano mengubah nama pencipta pada platform digital tersebut dan membayar denda kerugian tambahan sebesar Rp900 juta.
Namun, ketiga upaya hukum tersebut akhirnya kandas. Amar putusan hakim untuk ketiga perkara tersebut secara tegas menolak gugatan para penggugat.
"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Sebagai penutup, majelis hakim justru menghukum pihak penggugat untuk menanggung seluruh biaya perkara yang berjumlah total Rp2,4 juta.
Berita Terkait
-
Kembali Raih Piala Citra, Pidato Kemenangan Sheila Dara di FFI 2025 Bikin Vidi Aldiano Menangis
-
Reaksi Kocak Deddy Corbuzier Diminta Rujuk Gegara Rayakan Ultah Sabrina Chairunnisa
-
Deddy Corbuzier Rayakan Ultah Sabrina Chairunnisa, Tulisan di Kue Ulang Tahun Diprotes Vidi Aldiano
-
Strategi Baru LMKN Atasi Kisruh Royalti Musik, Ajak Musisi Jadi Mata-Mata
-
Vidi Aldiano Insecure Unggah Foto dan Video Terbaru di Medsos, Tak Siap Hadapi Komentar Netizen
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Buruan Serbu! Hari Terakhir Diskon 50 Persen Tiket Nonton di m.tix Spesial HUT BCA
-
Kisah Inspiratif Lipay Xia, dari Titik Terendah hingga Sukses di Dunia Cosplay dan E-Sport
-
Viral Video WNI di Jepang Ronda Sahur, Warganet Indonesia Ikut Minta Maaf
-
Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara
-
Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas
-
Profil Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran 'Rezim Bodoh'
-
Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?
-
Lebih dari Sekadar Drama Keluarga, Film Titip Bunda di Surga-Mu Ajarkan Arti 'Pulang' Sesungguhnya
-
Viral Warga Datang Tarawih Lebih Awal Sejak Pukul 3 Sore, Ada Amplop Berisi Uang yang Jadi Rebutan
-
Viral Ada Grup Puasa Setengah Hari Bikin Istigfar, Lebih Kaget Lihat Jumlah Anggotanya