-
Ari Bias menggugat penyelenggara acara (Holywings/ PT Anika Bintang Gading) dan menuntut ganti rugi Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi lagu Bilang Saja.
-
Agnez Mo kembali terseret sebagai Turut Tergugat I, meski bukan pihak utama, bersama LMKN dan KCI sebagai turut tergugat lainnya.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa semua pihak akan dipanggil dalam sidang awal untuk pemeriksaan administrasi dan kedudukan hukum sebelum perkara berlanjut.
Suara.com - Kasus Ari Bias vs Agnez Mo telah selesai dengan kekalahan di tingkat kasasi Mahkamah. Tapi pencipta lagu Bilang Saja itu tak berhenti memperjuangkan keadilan untuknya.
Ari Bias kini melayangkan gugatan kepada pihak penyelenggara acara, yakni PT Anika Bintang Gading atau Holywings.
Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak ekonomi lagu Bilang Saja yang dinyanyikan Agnez Mo.
Namun, yang menarik perhatian publik adalah nama Agnez Mo kembali masuk dalam berkas perkara tersebut.
Meski bukan tergugat utama, penyanyi yang kini berkarier di Amerika Serikat itu tetap diseret masuk ke pengadilan sebagai pihak Turut Tergugat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut saat ditemui awak media di kantornya, Senin (1/12/2025).
Ada tiga pihak yang menjadi turut tergugat.
Agnez Mo berstatus sebagai Turut Tergugat I. Kedua ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat 3.
Terkait apakah Agnez Mo sebagai turut tergugat akan dihadirkan dalam sidang, pihak pengadilan menjelaskan, prosedur awal adalah memeriksa kelengkapan administrasi para pihak.
Baca Juga: Once Mekel Soroti Sengketa Royalti Lagu, Hak Pencipta dan Publik Harus Seimbang
"Jadi ya kalau sidang pertama itu namanya memeriksa kedudukan hukum. Para pihaknya hadir enggak, ya tetap semuanya nanti akan dipanggil," terang Sunoto.
Majelis hakim nantinya akan menilai apakah pemanggilan terhadap Agnez Mo dan pihak lainnya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Yang pada akhirnya nanti kalau sudah cukup, panggilan itu sah dan patut, Majelis akan menentukan sikap berkaitan dengan kelanjutan perkara tersebut," tambahnya.
Berita Terkait
-
Kalah Kasasi Lawan Agnez Mo, Ari Bias Kini Tuntut Holywings Rp 4,9 Miliar
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution
-
Once Ungkap Sejarah Kelam Royalti Musik di Indonesia, dari Amarah Musisi Dunia dan Bencana Kelaparan
-
Awas Kena Sanksi! Remix Potongan Film Jadi Parodi di Medsos Ternyata Pelanggaran Hak Cipta
-
Piyu Padi: Minta Izin Nyanyikan Lagu Ada di UU Hak Cipta Baru, Bukan Gimik
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Reaksi Produser Film Dosa Saat Dilaporkan Ratu Sofya ke Polisi, Bantah Gimick Marketing
-
Betrand Peto Menangis Lihat Video Sarwendah, Bela Ruben Onsu: Ayahku Bukan Anjing, Bukan Bencong
-
Satu Studio Menangis: 3 Alasan Film "Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan" Sukses Sampaikan Pesan
-
DWP Buka Suara soal Promosi Whip Pink: Nama Acara Kami Dicatut
-
Namanya Terseret di Sidang Kasus Korupsi, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Jadi Pengacara
-
Momen Ibu Denise Chariesta Disiplinkan Jaden Viral, Warganet Singgung No No Baby
-
Sinopsis Teach You a Lesson, 'Pawang' Siswa Nakal Turun Gunung, Baru Mendarat di Netflix
-
Hati Betrand Peto Hancur, Pasang Badan Bela Ruben Onsu usai Dihina Sarwendah: Ayah Bukan Bencong!
-
Denny Sumargo Kaget Lihat Perkembangan Anak, Bisa Diajak Komunikasi Dua Arah Meski Belum Dua Tahun
-
Sinopsis Esok Tanpa Ibu: Ketika Sosok Ibu Digantikan AI, Lagi Merajai Netflix