- Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dan tanpa royalti.
- Nominal tersebut merupakan tuntutan ganti rugi sesuai UU Hak Cipta atas pelanggaran hukum, bukan sekadar permintaan bayar royalti biasa.
- Gugatan perdata ditempuh di PN Jakarta Pusat setelah upaya penelusuran melalui LMKN selama satu tahun tidak membuahkan hasil.
Suara.com - Pencipta lagu Ari Bias memberikan penjelasan terkait nominal Rp4,9 miliar yang tercantum dalam gugatan perdata terhadap PT Aneka Bintang Gading atau HW Group (Holywings).
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral atas lagu Bilang Saja.
Ari Bias menjelaskan, gugatan ia layangkan karena adanya dugaan penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin serta tidak dibayarkannya royalti atas penampilan Agnez Mo dalam sejumlah acara yang diselenggarakan di lokasi bisnis milik PT Aneka Bintang Gading.
Menurut Ari Bias, royalti yang dipersoalkan berasal dari tiga aksi panggung Agnez Mo saat membawakan lagu tersebut, yang diduga tidak pernah dibayarkan oleh pihak penyelenggara acara.
"Nah ini yang sering keliru, jika terbukti (PT Aneka Bintang Gading melanggar), maka pencipta dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," kata Ari Bias kepada awak media pada Rabu, 7 Desember 2026.
Dia menegaskan, tuntutan tersebut bukan permintaan pembayaran royalti, melainkan ganti rugi atas pelanggaran hukum yang diduga terjadi.
"Jadi bukan menuntut bayar royalti. Royalti itu dibayar untuk pengguna yang taat hukum, dibayar sesuai aturan dan tarif yang berlaku pada waktu penggunaan tersebut," tutur Ari Bias.
Ari Bias mengungkapkan, sebelum mengajukan gugatan perdata, dia telah menelusuri haknya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selaku pengelola royalti.
Namun, selama sekitar satu tahun, dia tidak memperoleh kejelasan terkait pembayaran tersebut.
Baca Juga: Selain Devano, 6 Artis Indonesia Ini Rela Ganti Nama Panggung Demi Hoki dan Citra Baru
Karena tidak menemukan penyelesaian, Ari Bias akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait besaran gugatan Rp4,9 miliar, Ari Bias menegaskan angka tersebut bukan ditetapkan secara sepihak olehnya, melainkan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"(Nominal gugatan Rp4,9 miliar) itu materi pokok perkara. Jadi saya enggak berkompeten menjelaskan secara teknis karena saya juga orang awam," terangnya.
"Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri," tambah Ari.
Apabila PT Aneka Bintang Gading dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan, pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,9 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu.
Adapun gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
Agnez Mo Berduka atas Kepergian Vidi Aldiano, Kenang Persahabatan yang Jarang Diketahui Publik
-
Agnez Mo Hadiri Bukber di Dubai, Sikap Aslinya Dibongkar Orang Dalam
-
Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama KJRI, Gamis Agnez Mo Diprediksi Jadi Tren saat Lebaran
-
Komentar Haters Kelewatan, Agnez Mo Disumpahi Mati saat Bandara Dubai Dirudal
-
Agnez Mo Terjebak di Dubai? Begini Kondisi Sebenarnya
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Viral Toko Es Krim Pakai Daun Pisang Akibat Harga Plastik Melonjak, Hasilnya Lebih Estetik
-
Maxime Bouttier dan Raihaanun Bintangi Series Tante Sonya: Kisah Cinta Beda Usia
-
Profil Teuku Ryan, Aktor Senior yang Diduga Jadi Ayah Kandung Ressa Rizky Anak Denada
-
Daftar Pemain The King's Warden, Film Korea Terlaris Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini
-
Royalti Anjlok ke Rp25 Juta, Rhoma Irama Sentil Kinerja LMKN
-
Lucinta Luna Balik Jadi Perempuan saat ke Korea, Tampil Maskulin Cuma Prank?
-
Tak Sekadar Cari Uang, Ini Alasan Mulia Pak Tarno Tetap Ngamen Sulap Meski Terkena Stroke
-
Terpidana Doni Salmanan Diduga Keluyuran di Mal, Istri Klarifikasi Isu Harta Tak Disita
-
Buntut Kekecewaan Zaskia Adya Mecca, Pengadilan Militer Klarifikasi Tunda Persidangan
-
Sinopsis Drakor As You Stood By di Netflix: Perlawanan Korban KDRT, Isu Lokal Masyarakat Indonesia