- Ammar Zoni berkomitmen memberikan keterangan secara jujur dan terbuka tanpa ada yang ditutupi dalam persidangan sebagai terdakwa.
- Ammar didakwa menerima 100 gram sabu dari DPO bernama Andre, yang kemudian diduga dibagi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
- Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat terkait peredaran gelap narkoba.
Suara.com - Perkara narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki tahapan penting.
Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis, 8 Januari 2026, Ammar Zoni akan memberikan keterangan sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan kliennya telah menyiapkan diri untuk menyampaikan keterangan secara terbuka dan apa adanya terkait perkara yang dihadapinya.
“Untuk persiapan sidang Ammar sebagai terdakwa udah siap memberikan keterangan apa yang terjadi yang sebenarnya sesuai dengan yang dialami, dirasakan, diketahui Ammar tanpa ditutup-tutupi semua akan dibuka terang benderang,” kata Jon Mathias kepada awak media pada Sabtu, 3 Januri 2026.
Menurut Jon Mathias, Ammar Zoni berkomitmen untuk menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus untuk memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai kronologi perkara.
“Semua akan dibuka, tidak ada yang akan disembunyikan lagi. Kami ingin proses ini benar-benar memperlihatkan fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan peran Ammar Zoni dalam perkara ini, yakni menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika tersebut disebut dibagi dua, dengan 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. Aksi tersebut kemudian terungkap oleh petugas.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama.
Baca Juga: Hadiri Sidang, Ammar Zoni Senyum Semringah Sambil Pegang Tasbih
Berita Terkait
-
Bukan Tanpa Sebab, Ini Alasan Irish Bella Tahan Anak-Anak Bertemu Ammar Zoni
-
Nama Irish Bella Disebut-sebut di Sidang Ammar Zoni, Haldy Sabri: Jangan Bawa Istri Orang
-
Ammar Zoni Bersumpah di Hadapan Hakim: Demi Allah Saya Tidak Menjual Narkoba
-
Sambil Nangis, Ammar Zoni Sebut Perceraian dengan Irish Bella Pemicu Kehancuran Mentalnya
-
Bakal Bikin Mewek! Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman Lebih: Berharap Bebas dari Tuntutan 9 Tahun
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan
-
Sinopsis Film Sarahs Oil: Dari Kemiskinan ke Jutaan Dolar, Kisah Nyata yang Menginspirasi
-
Menantea Pamit Total April 2026, Jerome Polin Bongkar Skandal Penipuan Internal Tembus Rp38 Miliar
-
Denise Chariesta Ungkap Anaknya Jadi Sasaran Hujatan, Sudah Terjadi Sejak Dalam Kandungan
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum