Entertainment / Gosip
Rabu, 14 Januari 2026 | 17:53 WIB
Rully Anggi Akbar, suami Boiyen ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari 2026 [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Rully Anggi Akbar (Ezel) menegaskan bahwa dana Rp 200 juta adalah investasi murni untuk bisnis kuliner, bukan penggelapan atau penipuan.
  • Pihak Rully menyatakan perjanjian bisnis masih berlaku hingga 2028, sehingga belum ada kewajiban pengembalian dana investasi saat ini.
  • Rully mengaku siap kooperatif dan sebenarnya berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun pelapor justru membawa kasus ke ranah pidana.

Suara.com - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar akhirnya muncul, memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan dana investasi bisnis kuliner. Ia yang akrab disapa Ezel, menjelaskan kronologi masalah tersebut.

Rully Anggi Akbar yang ditemani dua pengacaranya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua lebih dulu meluruskan kabar soal nominal dana investasi.

"Mas Rully atau Mas Ezel ini dilaporkan atau dituduhkan terkait penggelapan dana. Nah, yang di luar sana itu beredar bahwa ada yang 300 juta, 400 juta, tapi yang diserahkan hanya Rp 200 juta," kata Ben Zebua dalam konferensi pers di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari 2026.

Setelah nominal, pengacara Rully menegaskan bahwa uang yang diterimanya adalah bentuk kerjasama.

"Jadi di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media," tegasnya.

Husor Hutasoit menambahkan, kerjasama dalam bentuk investasi tersebut sebenarnya masih berlangsung hingga beberapa tahun ke depan.

Maka dari itu, mereka menyebut, masalah ini bukan penggelapan, tetapi murni kerjasama bisnis.

"Berdasarkan akta notaris yang sudah kita perlihatkan, ini masih berlaku sampai tahun 2028," kata Husor Hutasoit.

"Bahwa dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028," imbuhnya.

Baca Juga: Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ancamannya 4 Tahun Penjara

Lagipula, uang investasi tersebut digunakan untuk pembangunan Warung Sateman, bisnis yang digeluti suami Boiyen.

"Bahwa Rp200 juta itu memang sudah dialokasikan untuk pembangunan Warung Sateman, begitu," tuturnya.

Namun memang namanya bisnis kata pengacara Rully Anggi Akbar, pasti ada untung dan rugi. Jika investor tak mendapat untung, hal itu adalah sebuah risiko.

"Terkait profit ya, kalau memang Warung Sateman untung. Kalau tidak untung apa yang mau kita berikan?" kata Husor Hutasoit.

"Karena gini, investasi itu kami tegaskan kembali, kita untung bersama rugi bersama," imbuhnya.

Husor Hutasoit mengatakan, kliennya bukannya lari dari tanggungjawab. Bahkan ia mau mengganti rugi kepada rekan bisnisnya.

Load More