Entertainment / Gosip
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:57 WIB
Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Sidang Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat (15/1/2026) mengungkap peran barunya sebagai "gudang" sabu di Rutan Salemba.
  • Ammar menerima 100 gram sabu dari Andre melalui perantara Rivaldi untuk disimpan dan dibagi dua.
  • Ammar Zoni dijanjikan imbalan Rp100 ribu per gram sabu yang berhasil ia amankan di dalam sel.

Suara.com - Sidang kasus narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). 

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta yang cukup mengejutkan mengenai aktivitas sang aktor selama di Rutan Salemba.

Ammar Zoni yang awalnya dituding sebagai pengedar, kini menjadi menjadi "gudang" atau tempat menyimpan sabu di Rutan Salemba. 

Fakta ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca BAP milik Ammar Zoni.

Di depan majelis hakim, Ammar Zoni secara sadar membantu seseorang bernama Andre.

Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni di ruang sidang.

Ternyata, keterlibatan mantan suami Irish Bella ini bermula dari sebuah obrolan lewat sambungan telepon. 

Andre menghubungi Ammar Zoni untuk mengirimkan paket barang haram tersebut ke dalam sel tempatnya mendekam.

Barang terlarang itu tidak dikirim langsung oleh Andre, melainkan melalui perantara tahanan lain bernama Muhamad Rivaldi. 

Baca Juga: Hadiri Sidang, Ammar Zoni Senyum Semringah Sambil Pegang Tasbih

"Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi," kata JPU.

"Dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," lanjut JPU menirukan keterangan Ammar.

Setelah paket besar seberat 100 gram itu sampai di tangan Ammar Zoni, barang tersebut tidak dibiarkan utuh. Di kamar tahanan, paket sabu itu langsung dibagi menjadi dua bagian dengan ukuran yang sama.

Teknis pembagian barang haram ini pun dilakukan dengan sangat rapi sebelum akhirnya disimpan atau diedarkan kembali. 

Ammar Zoni bertugas menjaga sebagian barang tersebut di dalam lemari pakaian miliknya yang berada di sel.

"Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi dokumen pengakuan Ammar.

Load More