- Polemik komika Pandji Pragiwaksono mengenai adat Toraja diselesaikan melalui sidang adat Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ pada 10 Februari 2026.
- Sidang adat di Tana Toraja ini fokus pada pemulihan hubungan melalui mekanisme musyawarah, bukan penghukuman atau pengenaan denda.
- Hasilnya, Pandji dikenai tanggung jawab pemulihan berupa penyerahan hewan ternak untuk ritual adat guna memulihkan keselarasan.
Suara.com - Polemik materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono terkait adat Toraja akhirnya menemui titik terang.
Alih-alih berlanjut di ranah hukum negara, persoalan ini diselesaikan secara luhur melalui mekanisme sidang adat di Tana Toraja, dengan fokus pada pemulihan, bukan penghukuman.
Sang komika menjalani persidangan adat yang disebut Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Persidangan ini dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraya dan difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Langkah ini diambil sebagai respons atas potongan video lawas Pandji dari pertunjukan "Messakke Bangsaku" pada 2013 lalu yang kembali viral.
Dalam video itu, candaannya mengenai tradisi kematian Rambu Solo' dinilai telah melukai perasaan dan martabat kolektif Masyarakat Adat Toraya.
Dalam persidangan yang khidmat, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan langsung pandangan dari para perwakilan adat. Dia menyebut proses yang dijalaninya sebagai sebuah kehormatan dan pembelajaran berharga.
"Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur," kata Pandji usai persidangan.
Pendiri komunitas Stand Up Indo tersebut menggambarkan sidang adat tersebut sebagai sebuah "proses yang adil dan demokratis".
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono dan MUI Nobar Mens Rea: Dialog Menyenangkan, Penuh Tawa
"Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik," tutur Pandji, seraya berharap bisa diterima kembali untuk datang ke Toraja di kemudian hari.
Bukan Penghukuman, Tapi Pemulihan
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak hanya untuk menghakimi Pandji.
Menariknya, dalam proses ini pihak Masyarakat Adat Toraya juga turut menyampaikan permohonan maaf atas respons berlebihan yang mungkin terjadi selama polemik bergulir.
"Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung," beber Romba.
Para hakim adat yang memimpin sidang menilai bahwa persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak melalui penghakiman sepihak, melainkan musyawarah terbuka.
Sebagai hasilnya, Pandji tidak dikenai denda, melainkan "tanggung jawab pemulihan". Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan filosofi di baliknya.
"Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," jelas Daud.
Tanggung jawab pemulihan yang dikenakan kepada Pandji adalah menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan prosesi ritual adat pada Rabu, 11 Februari 2026.
"Tanggung jawab pemulihan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta, agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua," tambah Daud.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut mendampingi, mengapresiasi proses ini sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang autentik dan bisa menjadi rujukan.
"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," imbuh Haris.
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Datangi Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Ingin Tahu 5 Orang Pelapornya
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Susul Kasus Mohan Hazian, dr Tirta Ungkap Ada Pemilik Media Besar Sebar Video Asusila Bareng Pacar
-
WN Korea Hina Baskara Mahendra sampai Rendahkan Indonesia, Netizen Indonesia Tak Tinggal Diam
-
Masa Lalu Insanul Fahmi Dikuliti, Diduga Rela Jadi Selingkuhan saat SMA
-
Dituding Sebagai Ayah Kandung Ressa Putra Denada, Iwa K: Bukan Anak Gue!
-
Berujung Dipecat, Viral Affiliator Ngaku Direndahkan PIC KOL Gegara Followers Cuma 2 Ribu
-
Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim
-
Virgoun Angkat Tangan Lihat Aksi Koar-Koar Eva Manurung: Mundur Dikit Wir, Ampun Dah Ah!
-
Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman
-
Alami Vertigo Hingga Muntah-Muntah, Hedi Yunus Dilarikan ke ICU RS Surabaya
-
Survey: Film Indonesia Saingi Popularitas Drama Korea