Entertainment / Gosip
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:00 WIB
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz]
Baca 10 detik
  • Polemik komika Pandji Pragiwaksono mengenai adat Toraja diselesaikan melalui sidang adat Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ pada 10 Februari 2026.
  • Sidang adat di Tana Toraja ini fokus pada pemulihan hubungan melalui mekanisme musyawarah, bukan penghukuman atau pengenaan denda.
  • Hasilnya, Pandji dikenai tanggung jawab pemulihan berupa penyerahan hewan ternak untuk ritual adat guna memulihkan keselarasan.

Sebagai hasilnya, Pandji tidak dikenai denda, melainkan "tanggung jawab pemulihan". Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan filosofi di baliknya.

"Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan," jelas Daud.

Tanggung jawab pemulihan yang dikenakan kepada Pandji adalah menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan prosesi ritual adat pada Rabu, 11 Februari 2026.

"Tanggung jawab pemulihan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta, agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua," tambah Daud.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut mendampingi, mengapresiasi proses ini sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang autentik dan bisa menjadi rujukan.

"Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa," imbuh Haris.

Load More