Entertainment / Gosip
Kamis, 12 Februari 2026 | 11:57 WIB
Dokter Richard Lee ditemui di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya terbitkan surat cekal 20 hari bagi Richard Lee setelah menang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.
  • Pencekalan berlaku 10 Februari hingga 1 Maret 2026, dapat diperpanjang untuk kelancaran proses penyidikan.
  • Penyidik akan panggil ulang Richard Lee dan akan verifikasi medis jika ada surat keterangan sakit kembali.

"Kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya. Dan kita juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Budi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif alias Doktif yang menduga adanya pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan milik Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Produk-produk tersebut dituding melakukan overclaim dan tidak sesuai dengan izin edar.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2025. Tidak terima dengan status tersebut, dia mengajukan praperadilan namun akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Di sisi lain, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Doktif juga telah berstatus tersangka.

Load More