Entertainment / Gosip
Kamis, 23 April 2026 | 10:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis kasus narkoba aktor Ammar Zoni pada Kamis, 23 April 2026.
  • Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba dengan tuntutan sembilan tahun penjara.
  • Terdakwa menyatakan sikap pasrah menerima putusan hakim sembari berharap mendapatkan hukuman ringan serta tetap ditahan di Jakarta.

Dalam perkara ini, mantan suami Irish Bella itu dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kini, hasil sidang hari ini akan menjadi penentu nasib Ammar Zoni ke depan.

Load More