Entertainment / Gosip
Kamis, 23 April 2026 | 10:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kiri) berbincang dengan poenasehat hukumnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis kasus narkoba aktor Ammar Zoni pada Kamis, 23 April 2026.
  • Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba dengan tuntutan sembilan tahun penjara.
  • Terdakwa menyatakan sikap pasrah menerima putusan hakim sembari berharap mendapatkan hukuman ringan serta tetap ditahan di Jakarta.

Suara.com - Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni digelar hari ini, Kamis, 23 April 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis pada siang hari.

Menjelang putusan, Ammar memilih berserah. Dia mengaku hanya bisa berdoa dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

"Saya banyak berdoa aja. Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim, serahkan semua sama Allah semuanya," kata Ammar Zoni saat ditemui usai sidang kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Aktor 32 tahun itu menegaskan, apa pun hasil sidang nanti akan dia terima.

"Apapun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik. Ya itulah sebagian dari cerita saya," lanjutnya.

Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang tuntuttan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]

Di balik sikap pasrah tersebut, Ammar juga mengakui ada kegelisahan menjelang vonis. Dia bahkan mengaku kurang tidur karena terus memikirkan putusan.

"Ya karena kan ini kan sudah detik-detik lagi ya, detik-detik terakhir putusan. Jadi ya banyak kurang tidur juga kan, banyak kurang tidur juga terus juga banyak berdoa lah gitu sampai di akhir ini," ucapnya.

Ammar juga menyampaikan harapan agar hasil sidang tidak terlalu berat, serta keinginannya untuk tetap menjalani hukuman di Jakarta.

"Saya berharap juga agar menteri, Pak Menteri gitu kan, bisa melihat gitu lho… dan saya berharap juga tetap dekat gitu di Jakarta gitu. Saya tetap di Jakarta menjalani sisa hukuman saya," harap Ammar.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa yang Diterima Ammar Zoni Paling Tinggi, Mantan Pacar Kecewa

Dia pun berharap bisa segera pulang dan kembali ke keluarga, terutama kedua anaknya.

"Ya segera pulang saya pastinya saya harus membangun kembali lagi gitu, saya harus berdiri lagi sendiri. Yang pertama ya saya pasti harus nemuin anak-anak saya lah," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, tetap optimistis kliennya bisa mendapatkan putusan ringan, bahkan bebas atau rehabilitasi.

"Ya seperti pledoi kita lah, pasti kita optimis tentang ya bisa putus bebas, bisa rehabilitasi," tutur Jon.

"Ammar ini kan orang sakit, orang adiksi, kan harusnya diobati… yakin saya beliau walaupun nanti akan menghukum, pasti yang seringan-ringannya," sambungnya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dia disebut menerima barang dari seseorang bernama Andre untuk diedarkan di dalam rutan.

Load More