Entertainment / Gosip
Kamis, 23 April 2026 | 14:49 WIB
Ammar Zoni jelang sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni menghadiri sidang vonis kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026.
  • Jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara, namun Ammar membantah terlibat sebagai pengedar dan mengaku hanya seorang pecandu.
  • Tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah banding apabila majelis hakim tidak memberikan vonis rehabilitasi sesuai nota pembelaan terdakwa.

"Saya banyak berdoa aja. Saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, majelis hakim, dan Allah. Apapun itu pasti yang terbaik," tutur Ammar Zoni beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. 

Hasil sidang hari ini akan menjadi penentu apakah Ammar Zoni akan menjalani masa depan di penjara sebagai pengedar atau mendapatkan perawatan medis sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Load More