Foto / News
Jum'at, 16 Oktober 2015 | 18:12 WIB
Polisi berhasil menangkap tersangka HK alias GE pelaku pembunuhan ibu dan anak di kawasan Cakung.
Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Baca 10 detik

Suara.com - Keterangan pers tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/10). Polisi berhasil menangkap tersangka HK alias GE pelaku pembunuhan ibu dan anak di kawasan Cakung Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis (8/10). Tersangka dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More