Foto / News
Rabu, 05 Oktober 2016 | 16:54 WIB
Polisi mengamankan tersangka berinisial SAR berikut sejumlah barang bukti.
Pelaku Peretas Film Porno Videotron
Pelaku Peretas Film Porno Videotron
Pelaku Peretas Film Porno Videotron
Pelaku Peretas Film Porno Videotron

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono didampingi tim Subdit IV Cyber Crime merilis tersangka kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tentang pornografi di Jakarta, Rabu (5/10). Polisi mengamankan tersangka berinisial SAR (24 tahun) berikut sejumlah barang bukti satu buah laptop dan satu buah ponsel milik pribadi yang digunakan untuk meretas videotron dengan menayangkan adegan film porno yang berdurasi 10 menit. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More