Suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 26 November 2018 | 16:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). JPU KPK menuntut pemilik saham Blackgold Natural Resources tersebut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com