News / Nasional
Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
  • Terdakwa didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar, satu motor Ducati, serta melakukan pemerasan sertifikasi K3 senilai Rp6,5 miliar.
  • Immanuel Ebenezer hadir dalam kondisi kurang sehat akibat sakit gigi namun menyatakan kesiapan mental menghadapi tuntutan jaksa tersebut.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku sedang menahan sakit gigi saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel bahkan menyebut wajahnya sempat bengkak akibat sakit gigi yang dideritanya beberapa hari terakhir, tepat menjelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Untung hari ini saya bisa sidang. Berapa hari menderita sekali nih. Untung Karutan, penjaga tahanannya responsif sekali untuk menangani penyakit saya, langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Gigi nih, bengkak nih muka saya nih kayak digebukin tahanan,” tambah dia.

Meski mengaku kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih, Noel mengatakan dirinya sudah menyiapkan mental menghadapi tuntutan jaksa.

Ia berharap proses hukum yang menjeratnya segera selesai dan jaksa menuntut hukuman seringan mungkin.

“Saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan. Karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu ya semua pelayanannya itu bagus sekali,” ujar Noel.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Jaksa menyebut uang dan motor mewah itu diberikan oleh ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Baca Juga: KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

Tak hanya gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap dan melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah pejabat lain di lingkungan Kemnaker.

Total nilai pemerasan dalam perkara itu mencapai Rp6,5 miliar.

Menurut jaksa, Noel dan sejumlah terdakwa lain memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk menyerahkan uang agar proses pengurusan berjalan lancar.

Sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker lainnya juga disebut turut menerima aliran dana hasil pemerasan tersebut dengan nominal bervariasi, mulai ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Load More