Foto / News
Selasa, 02 Maret 2021 | 15:30 WIB
Petugas menunjukan Jalak Rio-rio (Scissirostrum dubium) saat gelar barang bukti penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Petugas menata sangkar yang berisi dua ekor Kakatua Jambul Putih (Cacatua alba) saat gelar barang bukti penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Petugas menunjukan kura-kura saat gelar barang bukti penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Petugas mengambil gambar Kakatua Jambul Putih (Cacatua alba) yang berada dalam sangkar saat gelar barang bukti penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Suara.com - Petugas menunjukan Jalak Rio-rio (Scissirostrum dubium) saat gelar barang bukti penggagalan pemasukan satwa tanpa dokumen di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021). Sebanyak 633 satwa yakni enam Kakatua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 313 Jalak Rio-rio, 10 Merpati Hitam Sulawesi dan 285 Kura-kura yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Load More