Foto / News
Rabu, 21 April 2021 | 18:59 WIB
Calon pekerja migran memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di kantor BP2MI Jakarta, Rabu (21/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Kepala BP2MI Benny Rhamadani menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di kantor BP2MI Jakarta, Rabu (21/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Kepala BP2MI Benny Rhamadani menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di kantor BP2MI Jakarta, Rabu (21/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Kepala BP2MI Benny Rhamadani memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di kantor BP2MI Jakarta, Rabu (21/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Calon pekerja migran dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di kantor BP2MI Jakarta, Rabu (21/4). [Suara.com/Oke Atmaja]
Calon pekerja migran memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di kantor BP2MI Jakarta, Rabu (21/4). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Calon pekerja migran memberikan keterangan pers saat rilis pengungkapan kasus agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di kantor BP2MI Jakarta, Rabu (21/4). Dalam penggerebekan tersebut, BP2MI menemukan 13 orang calon pekerja migran yang dijanjikan akan dikirim ke luar negeri, mulai dari Qatar hingga Turki. Namun, saat petugas BP2MI meminta dokumen terkait dengan rencana pengiriman para calon pekerja migran itu diketahui bahwa perusahaan yang menjanjikan mereka untuk berangkat ke luar negeri itu tidak resmi. [Suara.com/Oke Atmaja]

Load More