News / Nasional
Senin, 06 April 2026 | 16:46 WIB
Salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Tim Bon Jowi berhasil memenangkan empat gugatan sengketa informasi di KIP terkait dokumen akademik milik Joko Widodo.
  • Dokumen ijazah SD hingga SMA tanpa sensor telah diterima oleh tim dari pihak KPU Pusat dan KPU Solo.
  • Proses hukum selanjutnya akan berlanjut melawan Polri setelah gugatan administrasi sebelumnya sempat dinyatakan gugur oleh pihak berwenang.

Suara.com - Tim Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) mengklaim telah meraih kemenangan telak dalam upayanya mengungkap dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo. Hingga kini, tim tersebut menyebut telah memenangkan empat dari lima 'pertandingan' hukum melalui ajudikasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

Perwakilan Tim Bon Jowi, Lukas Luwarso, menganalogikan perjuangan hukum mereka layaknya sebuah kompetisi liga. Empat institusi yang gugatannya dikabulkan oleh KIP adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kita sudah ada empat pertandingan dan semuanya menang, jadi 4-0. Tinggal satu dengan Kepolisian Republik Indonesia, nah itu belum pertandingannya sebulan lagi,” ujar Lukas dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin (6/4/2026).

Menunggu ‘Laga Final’ Melawan Polri

Satu-satunya sengketa informasi yang belum diputuskan adalah melawan Polri. Lukas menjelaskan, gugatan terhadap Polri sebelumnya sempat gugur di putusan sela karena kendala administrasi, yakni pengajuan yang dinilai dua hari lebih awal dari ketentuan 30 hari kerja.

“Kecepatan dua hari dan waktu itu semua geger, wah dikalahkan. Bukan itu, hanya administrasi. Jadi kita sudah ajukan lagi dua bulan lalu dan ini tinggal menunggu jadwal dari Komisi Informasi Pusat kapan kita akan bersidang melawan Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

KPU Solo Berubah Sikap

Dalam proses persidangan yang berlangsung sekitar lima bulan sejak September tahun lalu, Lukas menyoroti perubahan sikap dari pihak yang digugat. Ia secara khusus menyinggung KPU Solo yang awalnya dianggap paling sulit memberikan salinan ijazah.

“KPU pusat beda dengan KPU Solo. KPU Solo tidak mau memberikan ijazah SD, SMP, SMA. Tapi oke lah, karena akhirnya Solo memberikan kepada kami. Solo kayaknya melakukan pertobatan karena waktu persidangan KPU Solo itu yang paling bandel,” ujarnya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya

Meski KIP tidak mengabulkan permintaan terkait informasi pribadi seperti nomor NPWP dan catatan kesehatan karena bersifat rahasia, Lukas mengaku puas dengan dokumen utama yang berhasil diperoleh.

“KPU pusat dan KPU DKI sejak awal mau memberikan salinan ijazah sebelum disidang, meskipun disensor. Nah sekarang kami mendapatkan salinan ijazah yang tanpa sensor,” tambahnya.

Dokumen yang telah dikantongi Tim Bon Jowi meliputi salinan ijazah dari tingkat SD, SMP, hingga SMA yang diperoleh dari KPU Pusat dan KPU Solo. Lukas menyebut dokumen tersebut baru saja diterima.

“Kita sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang kita perlukan minggu lalu. Jadi masih fresh, kalau makanan tuh masih segar lah,” pungkasnya.

Reporter: Tsabita Aulia
 
 
 

Load More