Foto / News
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 15:50 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR secara 'drive thru' di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan beristirahat di sela melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR secara 'drive thru' di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan beristirahat di sela melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas kesehatan membawa limbah medis di sela melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik

Suara.com - Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Jumat (29/10/2021). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi COVID-19 menjadi Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali, dan berlaku selama 3X24 jam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Load More