Suara.com - Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kiri) dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi dugaan pengeroyokan yang menyeret Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka.
Dalam keterangan tertulis, dijelaskan bahwa Rico Valentino lebih dulu melakukan pemukulan terhadap lelaki bernama Nur Alamsyah saat mereka bertemu di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Pelaku atas nama Rico Valentino memukul wajah korban dua kali," demikian dijelaskan dalam keterangan tertulis dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Melihat Rico Valentino memukul Nur Alamsyah, Putra Siregar lantas datang membantu.
"Pelaku menendang dan memukul serta mendorong korban hingga terjadi keributan," bunyi keterangan tertulis dari kronologi singkat menurut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk pemicu dugaan pengeroyokan, Rico Valentino tak suka saat salah satu teman perempuannya tiba-tiba mendatangi meja Nur Alamsyah untuk membicarakan sesuatu.
Sebelumnya diberitakan, Putra Siregar dan Rico Valentino ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.
Menurut keterangan kuasa hukum Nur Alamsyah, Ahmad Ali Fahmi, dugaan penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terjadi pada 2 Maret 2022 yang lalu.
Imbas kejadian, Nur Alamsyah selaku korban dugaan penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino mengalami luka serius di bagian rahang akibat benturan benda tumpul.
"Karena nggak mau meminta maaf, kami laporkan ke polisi," ucap Ahmad Ali Fahmi.
Nur Alamsyah lantas membuat laporan polisi pada 16 Maret 2022. Dalam laporan, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan dugaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Atas laporan Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 April 2022. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berita Terkait
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Harga Emas Antam dan Galeri24 Kompak Naik di Atas Rp2,5 Juta per Gram
-
Jembatan Gantung Pulihkan Akses Warga Pascabanjir Bandang di Pidie Jaya
-
Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Tak Lagi Masjid Raya
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Prabowo Serahkan Bonus Rp465,25 Miliar untuk Atlet SEA Games 2025 di Istana Negara
-
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
-
Mewah, SPPG Nganjuk Hadirkan MBG dengan Menu Kuliner Nusantara
-
Pascabanjir di Halmahera Barat, Puluhan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Terdampak
-
Sidang Lanjutan Gugatan Hukum Soal NCD