Suara.com - Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu ritel di Jakarta, Senin (18/12/2023). Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai pada setiap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan mulai tahun 2024.
Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa cukai yang akan dikenakan ke MBDK itu berbeda karena tidak akan memiliki skema pita, berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai.
Meski begitu, dipastikan juga akan terdapat golongan produsen yang tidak akan terkena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Golongan produsen yang tidak terkena cukai itu salah satunya adalah pedagang minuman di pinggir jalan.
Target pendapatan cukai untuk minuman bergula dalam kemasan diperkirakan akan mencapai Rp 3,08 triliun. Penerapan cukai tersebut telah dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
Penerapan aturan cukai minuman manis ini salah satunya adalah untuk mencegah dampak buruk gula terhadap masyarakat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Ini Strategi yang Perlu Dilakukan Agar Gula Darah Tak Meningkat Selama Liburan Akhir Tahun
-
Untuk Tekan Ketergantungan Impor Gula dan Kedelai, Ini Saran Anies Baswedan
-
Erick Thohir Heran Produksi Industri Gula Gitu-gitu Aja
-
Usai TikTok Kuasai Tokopedia, Para Bos GOTO Ambil Untung, Investor Ritel Kena Buntung
-
Selvi Ananda Sarankan Susu Formula Untuk Anak 2 Tahun, Penelitian Skala Besar Bilang Kandungan Gulanya Super Tinggi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Status Waspada, Gunung Dukono Kembali Erupsi
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
-
Grab Hadirkan STEM Talks untuk Dukung Talenta Perempuan Indonesia
-
Tisu Tempo Gelar Program Road to Marathon in Berlin 2026
-
Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen
-
Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
Ini Dia KRI Canopus-936, Kapal Canggih Pemetaan Laut dari Jerman
-
Markas Judol Internasional di Jakarta Digerebek, 320 WNA Diamankan