Suara.com - Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu ritel di Jakarta, Senin (18/12/2023). Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai pada setiap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan mulai tahun 2024.
Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa cukai yang akan dikenakan ke MBDK itu berbeda karena tidak akan memiliki skema pita, berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai.
Meski begitu, dipastikan juga akan terdapat golongan produsen yang tidak akan terkena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Golongan produsen yang tidak terkena cukai itu salah satunya adalah pedagang minuman di pinggir jalan.
Target pendapatan cukai untuk minuman bergula dalam kemasan diperkirakan akan mencapai Rp 3,08 triliun. Penerapan cukai tersebut telah dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
Penerapan aturan cukai minuman manis ini salah satunya adalah untuk mencegah dampak buruk gula terhadap masyarakat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Ini Strategi yang Perlu Dilakukan Agar Gula Darah Tak Meningkat Selama Liburan Akhir Tahun
-
Untuk Tekan Ketergantungan Impor Gula dan Kedelai, Ini Saran Anies Baswedan
-
Erick Thohir Heran Produksi Industri Gula Gitu-gitu Aja
-
Usai TikTok Kuasai Tokopedia, Para Bos GOTO Ambil Untung, Investor Ritel Kena Buntung
-
Selvi Ananda Sarankan Susu Formula Untuk Anak 2 Tahun, Penelitian Skala Besar Bilang Kandungan Gulanya Super Tinggi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Vancouver Meriahkan Piala Dunia 2026 dengan Instalasi Bola Raksasa
-
Kondisi Bangunan Terdampak Longsor di Petamburan
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
-
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka dalam Kasus Judol Internasional di Hayam Wuruk
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Manfaatkan Abaya Pavilion, Bank BSN Genjot Inklusi Keuangan Syariah
-
PLTMH Kedungrong Andalkan Sungai Kalibawang Terangi Puluhan Rumah