Foto / News
Senin, 27 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/10/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
Hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto (tengah) memimpin sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/10/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]
Ibu dari aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Magda Antista (tengah) menangis jelang sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/10/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]

Suara.com - Sejumlah aktivis dan simpatisan dari berbagai elemen membentangkan poster saat sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.

Hakim menyimpulkan proses penegakan hukum terhadap Delpedro adalah sah karena telah sesuai prosedur. Perkara pokok dugaan penghasutan akan diadili di pengadilan. [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]

Load More