- Kejagung kaji peluang kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru.
- JPU pelajari fakta sidang Delpedro Marhaen sebelum tentukan langkah hukum selanjutnya.
- Majelis hakim bebaskan empat aktivis dari dakwaan penghasutan demo Agustus 2025.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga aktivis lainnya. Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari putusan tersebut. Ia menekankan bahwa perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama.
"Para terdakwa memang sudah diputus bebas. Namun, karena proses hukumnya menggunakan KUHAP lama, JPU masih meninjau fakta-fakta persidangan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Anang menambahkan bahwa kejaksaan akan mengumumkan sikap resmi dalam tenggat waktu yang telah diatur oleh perundang-undangan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Delpedro dan rekan-rekannya dari seluruh dakwaan.
Respons Atas Pernyataan Menko Yusril
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas sesuai aturan KUHAP. Yusril pun mengimbau agar jaksa tidak memperdebatkan klasifikasi 'bebas murni' atau 'tidak murni' sebagai dasar kasasi.
Menanggapi pandangan tersebut, Anang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung menghargai pendapat Menko Yusril. Namun, ia menegaskan bahwa JPU memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam menyikapi putusan pengadilan.
"Penuntut umum memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak akan mengajukan kasasi tanpa dasar yang sah," jelas Anang.
Dalam persidangan sebelumnya, Delpedro Marhaen disidangkan bersama Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru), dan Khariq Anhar (mahasiswa UNRI). Jaksa mendakwa mereka melakukan penghasutan selama aksi demonstrasi.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harika Nova Yeri menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah. Hakim menilai jaksa gagal memberikan bukti konkret adanya manipulasi atau penghasutan. Sebaliknya, konten yang diunggah para terdakwa dinilai sebagai fakta objektif yang sudah tersebar luas di ruang publik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!