SuaraGarut.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, menjelaskan hasil tindak lanjut dugaan adanya jual beli jabatan PPS di Kecamatan Pakenjeng.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi dugaan jual beli jabatan PPS di Pakenjeng dari Bawaslu Garut pada 17 Februari 2023 lalu.
Surat rekomendasi dari Bawaslu untuk KPU Garut berisi adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Pakenjeng.
Bentuk dugaan pelanggaran adalah jual beli jabatan PPS dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
KPU Kabupaten Garut kemudian menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Tindak lanjut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, perilaku, sumpah atau janji, dan pakta integritas anggota PPK, PPS, dan kelompok PPS.
Di antaranya, melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak terlapor yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
Dari hasil klarifikasi dan verifikasi, lanjut Junaidin Basri, disimpulkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng.
"Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Garut, disimpulkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng," kata Junaidin Basri Minggu (12/3/2023) dikutip dai Antara.
Baca Juga: Sepak Terjang Gubernur Koster, 'Galak' Minta Turis Jangan Datangi Bali Jika Tak Suka Kokok Ayam
Junaidin mengatakan, setelah adanya keputusan tidak terbukti adanya pelanggaran, petugas PPK yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan tahapan Pemilu 2024.
Itulah hasil tindak lanjut KPU Garut atas rekomendasi Bawaslu terkait dugaan jual beli jabatan PPS di Kecamatan Pakenjeng.***
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Lebih dari Sekadar Romantisasi Kematian: Review Novel Berpayung Tuhan
-
Membaca Rencana Taklimat Prabowo, Rakyat Diminta Siap-siap Susah?
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Catat Jam Magrib dan Doa Berbuka
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Novel Tinandrose: Mencari Cahaya di Balik Depresi dan Doa yang Tak Terjawab
-
Konflik di Timur Tengah, Puan Maharani Dorong Ibadah Haji Tetap Diupayakan dengan Mitigasi Ketat
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, Kamis 12 Maret 2026: Cek Jam Magrib dan Doa Berbuka
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026