SuaraGarut.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, menjelaskan hasil tindak lanjut dugaan adanya jual beli jabatan PPS di Kecamatan Pakenjeng.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi dugaan jual beli jabatan PPS di Pakenjeng dari Bawaslu Garut pada 17 Februari 2023 lalu.
Surat rekomendasi dari Bawaslu untuk KPU Garut berisi adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Pakenjeng.
Bentuk dugaan pelanggaran adalah jual beli jabatan PPS dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
KPU Kabupaten Garut kemudian menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Tindak lanjut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, perilaku, sumpah atau janji, dan pakta integritas anggota PPK, PPS, dan kelompok PPS.
Di antaranya, melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak terlapor yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
Dari hasil klarifikasi dan verifikasi, lanjut Junaidin Basri, disimpulkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng.
"Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Garut, disimpulkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng," kata Junaidin Basri Minggu (12/3/2023) dikutip dai Antara.
Baca Juga: Sepak Terjang Gubernur Koster, 'Galak' Minta Turis Jangan Datangi Bali Jika Tak Suka Kokok Ayam
Junaidin mengatakan, setelah adanya keputusan tidak terbukti adanya pelanggaran, petugas PPK yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan tahapan Pemilu 2024.
Itulah hasil tindak lanjut KPU Garut atas rekomendasi Bawaslu terkait dugaan jual beli jabatan PPS di Kecamatan Pakenjeng.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes
-
Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026