SuaraGarut.Id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, menjelaskan hasil tindak lanjut dugaan adanya jual beli jabatan PPS di Kecamatan Pakenjeng.
Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi dugaan jual beli jabatan PPS di Pakenjeng dari Bawaslu Garut pada 17 Februari 2023 lalu.
Surat rekomendasi dari Bawaslu untuk KPU Garut berisi adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Pakenjeng.
Bentuk dugaan pelanggaran adalah jual beli jabatan PPS dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
KPU Kabupaten Garut kemudian menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Tindak lanjut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, perilaku, sumpah atau janji, dan pakta integritas anggota PPK, PPS, dan kelompok PPS.
Di antaranya, melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak terlapor yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
Dari hasil klarifikasi dan verifikasi, lanjut Junaidin Basri, disimpulkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng.
"Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Garut, disimpulkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap PPK Kecamatan Pakenjeng," kata Junaidin Basri Minggu (12/3/2023) dikutip dai Antara.
Baca Juga: Sepak Terjang Gubernur Koster, 'Galak' Minta Turis Jangan Datangi Bali Jika Tak Suka Kokok Ayam
Junaidin mengatakan, setelah adanya keputusan tidak terbukti adanya pelanggaran, petugas PPK yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan tahapan Pemilu 2024.
Itulah hasil tindak lanjut KPU Garut atas rekomendasi Bawaslu terkait dugaan jual beli jabatan PPS di Kecamatan Pakenjeng.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Mitchell Baker Cetak Sejarah usai Hattrick di Debut Piala AFF 2026, Ikuti Jejak Legenda Garuda
-
Pekerja Commute: Dari "Pepes" ke Pelaku Net Zero Emission yang Sukses
-
Rincian Harta Kekayaan Perry Warjiyo, Mundur Jadi Gubernur BI Setelah 8 Tahun Menjabat
-
Perry Warjiyo Mundur, Gimana Nasib Stabilitas Keuangan RI
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar
-
Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL