SuaraGarut.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan akan hadir dalam repat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023).
Dalam raker tersebut Mahfud MD akan memberikan klarifikasi soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang ia ungkapkan.
Mahfud MD meminta agar mereka yang ngomong keras-keras juga hadir.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud MD, di Jakarta, Sabtu (25/3/2023) dikutip dari Antara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, DPR RI sudah mengagendakan rapat kerja pada Rabu mendatang untuk klarifikasi terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyatakan tidak memprsoalkan ia dan PPATK dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Mahfud menegaskan, justru ia mendukungnya.
Menurutnya, laporan MAKI ke Bareskrim untuk mengetahui apakah yang disampaikan DPR terkait melanggar kerahasiaan data TPPU itu, benar melanggar atau tidak.
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023) terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen TPPU.
Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Burundi: Skuad Garuda Unggul Telak di Babak Pertama
Laporan Boyamin ke Bareskrim, terkiat pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang saat itu mengungkapkan adanya ancaman pidana penjara empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010.
UU tersebut tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Jonatan Christie Redam Perlawanan Alwi Farhan, Melaju ke Perempat Final Indonesia Open 2026
-
Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Dukung Pembentukan LTSA Sumut
-
Kata-kata Tarik Sektioui, Pelatih Oman Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas
-
John Herdman Masih Ragu untuk Turunkan Marselino Ferdinan Lawan Oman
-
Telkom Luncurkan AIcosystem, Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
-
Cuci Gudang, Persija Jakarta Sudah Lepas 7 Pemain Jelang Musim 2026/2027
-
Kevin Diks Puji Mathew Baker: Potensinya Besar dan Masih Sangat Muda
-
Istri Pengusaha Tajir Melintir, Maia Estianty Ternyata Ikut Resah Dolar Tembus Rp18 Ribu
-
Bukan Cuma Hoki, Ini 3 Shio Paling Disukai Banyak Orang karena Karisma dan Energinya