SUARA GARUT - Meski sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB), sejumlah guru PPPK di Jawa Tengah belum bisa menikmati pembayaranya.
Seperti misalnya PPPK kota Tegal Jawa Tengah, meski sudah mendapatkan SK KGB dari Dinas Pendidikan, namun gaji dan tunjangan belum berubah.
Dihimpun dari sumber garut.suara.com, sejumlah daerah termasuk di Jawa Barat sudah memberikan KGB sejak awal 2022 lalu.
Seorang guru pentolan Exs honorer K2 yang saat ini sudah berstatus ASN PPPK mengaku sudah menerima SK KGB sejak bulan Januari 2022.
Kendati demikian meski peraturan teknis tentang pembayaran KGB belum diterbitkan, ternyata sejumlah daerah ada yang sudah membayar KGB PPPK.
Guru PPPK di Kabupaten Madiun, terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2022 diberikan gaji sebesar Rp 3,059,800, pada golongan ruang IX dengan masa kerja dua tahun nol bulan.
Sementara, ratusan guru PPPK di Kabupaten Garut Jawa Barat, sempat dikabarkan telah melakukan pemberkasan untuk mendapatkan KGB.
Akan tetapi, hingga saat berita ini diturunkan kelanjutan pemberkasan tersebut dihentikan sementara waktu.
Penghentian itu dilakukan, pasalnya masa kerja dua tahun nol bulan untuk guru PPPK di Garut akan jatuh pada bulan Juni 2023.
Terpisah Ketum Perhimpunan Guru PPPK(PGPPPK), Rikrik Gunawan menyebutkan tidak lama lagi, mereka akan menerima pembayaran KGB.
Ketum PGPPPK asal Kabupaten Garut itu menyebutkan beberapa waktu lalu dirinya telah berkonsultasi dengan pejabat KemenpanRB.
"Regulasi terkait teknis pembayaran KGB, sudah memasuki tahapan harmonisasi," kata Rikrik saat dikonfirmasi media, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan soal pembayaran KGB sudah ada titik terang, usai dirinya diterima pejabat KemenpanRB, pada 29 Maret 2023 di Jakarta.
"Besaran gaji berkala tersebut sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang akan diterima setiap 2 tahun sekali," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia meminta PPPK angkatan 2019, diminta bersabar menunggu proses terbitnya PermenpanRB tentang teknis KGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tayang Paruh Kedua, Kang Min Ah dan Kim Myung Soo Bintangi Empathy Cells
-
Nova Arianto Samakan Filosofi Timnas Indonesia U-20 dengan Timnas Senior
-
Lipstik Apa yang Elegan untuk Lebaran? Ini 6 Rekomendasi Merek Terbaik dan Murah
-
Gempur Pasar Modal, Transaksi Aplikasi Investasi Ini Tembus Rp107 T Bulan Lalu
-
CAS Ringankan Sanksi 7 Pemain Kasus Naturalisasi Timnas Malaysia
-
5 Contoh Undangan Nuzulul Quran Berbagai Versi, Langsung Edit dan Pakai
-
Nubia Neo 5 GT Bersiap ke Indonesia, Andalkan Dimensity 7400 dan Layar 144 Hz
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
-
67 Kode Redeem FF Terbaru 6 Maret: Sikat M1014 Scorpio, Diamond, dan Hadiah Ramadan
-
Mudik Gratis Naik Kereta! Kemenhub Buka 28 Ribu Tiket Motis Lebaran 2026