- Mahkamah Agung menolak kasasi BYD atas sengketa merek Denza karena adanya kesalahan subjek hukum dalam gugatan tersebut.
- BYD dilarang menggunakan nama Denza di Indonesia dan dikabarkan akan menggantinya dengan nama baru, yakni Danza.
- BYD menegaskan tetap berkomitmen mengembangkan pasar otomotif Indonesia meskipun harus menghadapi dinamika sengketa merek di pengadilan.
Suara.com - BYD Indonesia akhirnya buka suara terkait sengketa merek Denza di Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pabrikan otomotif asal China tersebut.
Akibatnya, BYD tidak bisa menggunakan nama "Denza" dan dikabarkan akan mengubah nama merek mobil listrik premium tersebut menjadi "Danza" di Indonesia.
Luther T. Panjaitan selaku Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengungkapkan BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia.
"Tapi hal ini hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk dan teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," ujar Luther kepaa Suara.com, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, lanjut Luther, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.
"Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," jelas Luther.
BYD Kalah Gugatan Merek Denza
BYD Company Limited harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terkait sengketa merek mobil mewah Denza. Keputusan ini memperkuat posisi pihak lokal dalam kepemilikan nama brand tersebut di pasar otomotif nasional.
Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, hakim memberikan jawaban tegas atas upaya hukum raksasa otomotif asal China tersebut. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," bunyi kutipan resmi Mahkamah Agung.
Masalah utama kekalahan BYD terletak pada kesalahan subjek hukum atau error in persona. Perusahaan tersebut menggugat PT Worcas Nusantara Abadi, padahal kepemilikan merek Denza telah resmi beralih kepada PT Raden Reza Adi. Berdasarkan fakta persidangan, pengalihan hak tersebut terjadi secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan ke pengadilan
Baca Juga: Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Waspada Korsleting, Ini 7 Cara Ampuh Mencegah Tikus Menggigit Kabel Mobil
-
6 Cara Menjaga Baterai Mobil Listrik agar Tidak Cepat Rusak, Aman hingga Belasan Tahun
-
Terpopuler: Merk Motor Listrik yang Awet, Hitungan Pajak Mobil Listrik Sekarang
-
Motor Listrik yang Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Paling Worth It
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil untuk Harian, Siap Diajak Selap-Selip di Kemacetan
-
BBM Non Subsidi di Indonesia Apa Saja? Harganya Resmi Naik Per 18 April 2026
-
5 Sepeda Listrik Lipat Murah untuk Anak Sekolah, Lebih Praktis dan Stylish
-
3 Warna Mobil yang Tidak Menyerap Panas, Tetap Sejuk Meski Parkir di Bawah Terik Matahari
-
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
-
BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU