Otomotif / Mobil
Senin, 20 April 2026 | 11:12 WIB
Mobil listrik Denza D9 (dok. BYD)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi BYD atas sengketa merek Denza karena adanya kesalahan subjek hukum dalam gugatan tersebut.
  • BYD dilarang menggunakan nama Denza di Indonesia dan dikabarkan akan menggantinya dengan nama baru, yakni Danza.
  • BYD menegaskan tetap berkomitmen mengembangkan pasar otomotif Indonesia meskipun harus menghadapi dinamika sengketa merek di pengadilan.

Suara.com - BYD Indonesia akhirnya buka suara terkait sengketa merek Denza di Indonesia setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pabrikan otomotif asal China tersebut.

Akibatnya, BYD tidak bisa menggunakan nama "Denza" dan dikabarkan akan mengubah nama merek mobil listrik premium tersebut menjadi "Danza" di Indonesia.

Luther T. Panjaitan selaku Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengungkapkan BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia.

"Tapi hal ini hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk dan teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional," ujar Luther kepaa Suara.com, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, lanjut Luther, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir.

"Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa Merek DENZA bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," jelas Luther.

BYD Kalah Gugatan Merek Denza

BYD Company Limited harus menerima kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terkait sengketa merek mobil mewah Denza. Keputusan ini memperkuat posisi pihak lokal dalam kepemilikan nama brand tersebut di pasar otomotif nasional.

Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, hakim memberikan jawaban tegas atas upaya hukum raksasa otomotif asal China tersebut. "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," bunyi kutipan resmi Mahkamah Agung.

Masalah utama kekalahan BYD terletak pada kesalahan subjek hukum atau error in persona. Perusahaan tersebut menggugat PT Worcas Nusantara Abadi, padahal kepemilikan merek Denza telah resmi beralih kepada PT Raden Reza Adi. Berdasarkan fakta persidangan, pengalihan hak tersebut terjadi secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan ke pengadilan

Baca Juga: Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?

Load More