SUARA GARUT - Meski berkomitmen akan menghapus tenaga honorer pada november 2023 mendatang, PANRB masih perhitungkan dampak yang terjadi.
Hal tersebut disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dihadapan peserta rapat dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI.
Menurut Menteri Anas, keberpihakan Presiden Jokowi terhadap nasib honorer terus dilakukan, agar tidak ada yang menjadi korban.
Menteri Anas menyebutkan preiden Jokowi menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian tenaga honorer.
"Pemeritah telah menemukan titik temu, dan hal ini selaras dengan arahan bapak presiden," kata Menteri Anas, dihimpun garut.suara.com dari berbagai sumber.
Titik temu yang dimaksudkan sambung Anas, merupakan dua poin penting yang menunjukan kepedulianya terhadap honorer.
Poin-poin yang dimaksudkan oleh Menteri Anas yaitu :
1. Pemerintah akan menghindari PHK massal, dengan tidak melaksanakan peraturan yang ada.
Berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer kata Menteri Anas, ada 2,3 juta pegawai honorer.
Baca Juga: CEK FAKTA: Full Senyum, PSSI Kontrak Louis Van Gaal dan Bambang Pamungkas Latih Timnas U-23
"Jika PHK Massal dilakukan akan menganggu pelayanan publik," ujarnya.
2. Bersepakat tidak ada PHK Massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran.
Akan tetapi dengan kebijakan itu, tentu menjadi PR besar bagi pemerintah.
Pasalnya, jika tidak ada PHK, bisa jadi membuat pembengkakan terhadap APBN.
3. Sepakat tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer.
Kendati demikain, langkah penghapusan honorer, sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, serta surat edaran tanggal 31 Mei yang lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
5 Cara Mengatasi Kulit Kusam akibat Polusi Jakarta, Serum Vitamin C Murah Jadi Andalan
-
Hacks MRT Jakarta April 2026: Trik Cari Gerbong Lebih Sepi dengan Bantuan Aplikasi MyMRTJ
-
Siapa Ferizka Utami? Sosok Asal Palembang di Balik Video Totok Daun Sirih pada Bayi Menangis
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Aksi Jambret di Depan Palembang Icon Berujung Apes, Korbannya Ternyata Polisi
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
John Herdman Berpotensi Diperkuat Pemain Keturunan Jerman Eks Bayer Leverkusen?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran