News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB
Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Bupati Bekasi untuk mencari alat bukti tambahan usai kegiatan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beberapa waktu lalu. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memeriksa Aiptu YS atas dugaan keterlibatan sebagai broker proyek korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  • Aiptu YS mengakui dalam persidangan di Bandung telah menerima dana sekitar Rp16 miliar dari proyek-proyek pemerintah.
  • Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses pengunduran diri Aiptu YS sementara KPK didesak menetapkannya sebagai tersangka.

Suara.com - Polda Metro Jaya kini tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian aktif, Aiptu YS alias Lippo, yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Anggota yang bertugas di Polsek Cimanggis, Polres Depok tersebut, diduga kuat berperan sebagai broker atau perantara dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat tinggi di daerah tersebut.

Pemeriksaan terhadap Aiptu YS dilakukan menyusul fakta-fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan klarifikasi internal terhadap yang bersangkutan.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti kesaksian Aiptu YS di persidangan yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

"Terkait informasi yang menyebut Aiptu YS hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Budi saat dikonfirmasi dari Bekasi, Kamis (23/4/2026).

Nama Aiptu YS, yang juga dikenal dengan sapaan "Lippo" di kalangan tertentu, mendadak menjadi sorotan publik setelah ia memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (8/4).

Dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek tersebut, YS secara terbuka mengakui identitasnya sebagai anggota Polri yang masih aktif berdinas.

Fakta persidangan mengungkap peran yang sangat signifikan dari oknum polisi ini. YS alias "Lippo" saat ditanya Jaksa KPK pada persidangan tersebut mengaku sebagai anggota aktif Polri.

Baca Juga: Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Tidak hanya itu, pengakuan yang lebih mencengangkan muncul terkait aliran dana yang diterimanya dari proyek-proyek pemerintah.

YS juga membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan. Total imbalan yang diterima berdasarkan perhitungan penyidik mencapai sekitar Rp16 miliar.

Angka fantastis itu diduga merupakan "fee" atau komisi atas perannya dalam memuluskan proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tetap menghormati koridor hukum yang berlaku.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Load More