- Polda Metro Jaya memeriksa Aiptu YS atas dugaan keterlibatan sebagai broker proyek korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- Aiptu YS mengakui dalam persidangan di Bandung telah menerima dana sekitar Rp16 miliar dari proyek-proyek pemerintah.
- Polda Metro Jaya saat ini tengah memproses pengunduran diri Aiptu YS sementara KPK didesak menetapkannya sebagai tersangka.
Suara.com - Polda Metro Jaya kini tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian aktif, Aiptu YS alias Lippo, yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Anggota yang bertugas di Polsek Cimanggis, Polres Depok tersebut, diduga kuat berperan sebagai broker atau perantara dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan pejabat tinggi di daerah tersebut.
Pemeriksaan terhadap Aiptu YS dilakukan menyusul fakta-fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan klarifikasi internal terhadap yang bersangkutan.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti kesaksian Aiptu YS di persidangan yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
"Terkait informasi yang menyebut Aiptu YS hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Budi saat dikonfirmasi dari Bekasi, Kamis (23/4/2026).
Nama Aiptu YS, yang juga dikenal dengan sapaan "Lippo" di kalangan tertentu, mendadak menjadi sorotan publik setelah ia memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (8/4).
Dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ijon proyek tersebut, YS secara terbuka mengakui identitasnya sebagai anggota Polri yang masih aktif berdinas.
Fakta persidangan mengungkap peran yang sangat signifikan dari oknum polisi ini. YS alias "Lippo" saat ditanya Jaksa KPK pada persidangan tersebut mengaku sebagai anggota aktif Polri.
Baca Juga: Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
Tidak hanya itu, pengakuan yang lebih mencengangkan muncul terkait aliran dana yang diterimanya dari proyek-proyek pemerintah.
YS juga membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan. Total imbalan yang diterima berdasarkan perhitungan penyidik mencapai sekitar Rp16 miliar.
Angka fantastis itu diduga merupakan "fee" atau komisi atas perannya dalam memuluskan proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tetap menghormati koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan hadir di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
-
4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald
-
Refly Harun Sebut Kabar Berkas Roy Suryo P21 Cuma Karangan: Jaksa Belum Terima Apa Pun!
-
Usut Kasus Penghasutan Ade Armando dan Abu Janda! Polisi Mulai Verifikasi Bukti Potongan Ceramah JK
-
Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Advokat Maluku Bawa Bukti Pelintiran Video JK
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun