/
Jum'at, 14 April 2023 | 13:53 WIB
Ketum dan Sekjen PGPPPK, saat bersama Sekda Garut.Ada yang sebut ASN PPPK PNS KW.(garut.suara.com/Seno)

Menyikapi hal ini, Ketum Perhimpunan Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PGPPPK), Rikrik Gunawan hanya tersenyum manis.

Rikrik mengatakan, PNS maupun PPPK sama-sama ASN dengan keistimewaan masing-masing.

Tidak perlu diperdebatkan atau dipertentangan terkait persamaan ataupun perbedaan keduanya.

Rikrik menyebutkan payung hukum setelah UU, tentang PPPK yakni Perpres 38, dan Perpres 98 Tahun 2020.

Regulasi tersebut berlaku untuk semua angkatan, tidak serta merta setiap angkatan berbeda regulasinya.

"Saat ini kami tengah melakukan pengawalan, konsultasi hingga kordinasi terkait regulasi Kenaikan Gaji Berkala (KGB), juga akan berlaku untuk semua angkatan," kata Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan.

Regulasi KGB, kata Rikrik yang akan terbit permenpanya berlaku untuk semua PPPK

"Jadi tidak bicara satu PPPK, atau tidak berbicara angkatan," ujarnya. 

Selain itu, dengan bangganya sebagai ASN PPPK, Rikrik menyebutkan termasuk dirinya, di Garut 34 orang PPPK sudah diangkat menjadi Kepala Sekolah.

Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan? Simak 4 Keistimewaannya!

"Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2022, di Garut PPPK ada yang sudah jadi Kepala Sekolah meski baru bekerja dua tahun sebagai ASN," tegasnya.

Rikrik mengungkapkan dirinya dan juga yang lain di Indonesia bangga menjadi ASN PPPK, dengan segala keistimewaanya.

Oleh sebab itu Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan mengajak seluruh ASN PPPK di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme, hingga memantaskan diri sebagai ASN.(*)

Load More