SUARA GARUT - Berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan impian dan harapan pegawai honorer, baik menjadi PNS ataupun PPPK.
Sayangnya dilapangan, ternyata masih ada yang belum paham status kepegawaian ASN PPPK, mereka beranggapan PPPK bukan ASN.
Bahkan tidak sedikit terlontar dari mereka bahwa PPPK adalah pegawai kontrak, atau sama dengan PNS KW. Atau guru bantu untuk pendidik.
Ungkapan bernada miring ini, sebenarnya karena mereka tidak memahami regulasi UU ASN No.5 Tahun 2014.
Dalam regulasi itu, ASN terdiri dari PNS dan PPPK, keduanya diangkat oleh Pemerintah dengan memiliki hak yang sama.
Meski begitu, perbedaan antara PNS dan PPPK memang jelas terlihat.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian.
PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan? Simak 4 Keistimewaannya!
Sementara dari segi hak yang diperoleh, yang membedakanya tentu, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, namun akan mendapatkan jaminan hari tua.
Perbedaan lain terlihat dari manajemen, payung hukum keduanya berbeda.
Terdapat poin poin tertentu pada manajeman PNS, yang tidakk terdapat dalam manajemen PPPK.
Pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, hingga mutasi, belum diatur pada PP 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sementara perbedaan dari masa kerja, PPPK berdasarkan perjanjian kerja, paling rendah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Dengan perbedaan tersebut, mereka yang memiliki sentimentil yang kuat mencibir seolah PPPK bukan ASN, padahal sangat jelas diatur oleh UU.
Berita Terkait
-
Belum Sempat Mengisi DRH, Kelulusan Pasca-Sanggah PPPK Guru Dibatalkan Karena Masalah Ini, Jangan Abaikan Pesan BKN
-
Dana Kematian Diubah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Anak PNS Bisa Dapat 14 Juta Rupiah, Begini Caranya
-
Usai Rapat dengan Jokowi, Suharso Ungkap Pembangunan Hunian ASN di IKN Baru Mencapai 26 Persen
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih