SUARA GARUT - Berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan impian dan harapan pegawai honorer, baik menjadi PNS ataupun PPPK.
Sayangnya dilapangan, ternyata masih ada yang belum paham status kepegawaian ASN PPPK, mereka beranggapan PPPK bukan ASN.
Bahkan tidak sedikit terlontar dari mereka bahwa PPPK adalah pegawai kontrak, atau sama dengan PNS KW. Atau guru bantu untuk pendidik.
Ungkapan bernada miring ini, sebenarnya karena mereka tidak memahami regulasi UU ASN No.5 Tahun 2014.
Dalam regulasi itu, ASN terdiri dari PNS dan PPPK, keduanya diangkat oleh Pemerintah dengan memiliki hak yang sama.
Meski begitu, perbedaan antara PNS dan PPPK memang jelas terlihat.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dapat dipahami perbedaan PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian.
PNS adalah pegawai ASN memiliki status sebagai pegawai tetap.
Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan? Simak 4 Keistimewaannya!
Sementara dari segi hak yang diperoleh, yang membedakanya tentu, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, namun akan mendapatkan jaminan hari tua.
Perbedaan lain terlihat dari manajemen, payung hukum keduanya berbeda.
Terdapat poin poin tertentu pada manajeman PNS, yang tidakk terdapat dalam manajemen PPPK.
Pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, hingga mutasi, belum diatur pada PP 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sementara perbedaan dari masa kerja, PPPK berdasarkan perjanjian kerja, paling rendah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Dengan perbedaan tersebut, mereka yang memiliki sentimentil yang kuat mencibir seolah PPPK bukan ASN, padahal sangat jelas diatur oleh UU.
Berita Terkait
-
Belum Sempat Mengisi DRH, Kelulusan Pasca-Sanggah PPPK Guru Dibatalkan Karena Masalah Ini, Jangan Abaikan Pesan BKN
-
Dana Kematian Diubah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Anak PNS Bisa Dapat 14 Juta Rupiah, Begini Caranya
-
Usai Rapat dengan Jokowi, Suharso Ungkap Pembangunan Hunian ASN di IKN Baru Mencapai 26 Persen
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Rencana 100 Gudang Pangan Disorot, Salah Lokasi Bisa Jadi Mubazir
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Sering Ugal-ugalan, Identitas Sopir Taksi Hijau Dikuliti Netizen: Buangan Bluebird!
-
Rupiah Loyo Lagi, Masih Betah di Level Rp 17.242/USD
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban
-
Muncul Spekulasi Liar, Raffi Ahmad Klarifikasi Soal Kehadirannya di Lokasi Kecelakaan Kereta Bekasi
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Minim Kasus Mogok, Berkendara Lebih Tenang dan Aman