SUARA GARUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan pembukaan aplikasi E-Formasi sejak 20 Maret 2023 yang lalu.
Pembukaan aplikasi E-Formasi oleh BKN tersebut merupakan, bagian dari tahapan seleksi ASN PPPK formasi 2023.
Meski begitu, rekrutmen ASN PPPK tidak otomatis tersedia formasi pada setiap pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, jika Pemda tidak mengajukan usulan formasi, maka seleksi ASN PPPK tidak akan dilaksanakan di daerah tersebut.
Oleh sebab itu, Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta Nusantara (PGPPNS), meminta jajaranya untuk mengawal agar setiap Pemda mengusulkan formasi ke Pusat.
Hal ini terungkap saat PGPPNS menggelar audiensi dengan Kemendikbudristek dan KemenpanRB pada Maret 2023 yang lalu.
Ketum PGPPNS Hasna menjelaskan ada kabar baik yang diputuskan oleh pemerintah terkait kelanjutan nasib, P1, P2 dan P3 yang gagal diangkat ASN PPPK formasi 2022.
Termasuk kata Hasna bagi guru yang berizasah Bahsa Inggris dan guru TK.
"Untuk Guru P1, yang turun status menajdi P3, jangan panik, sebab menurut Prof Nunuk Suryani, tidak berdampak pada seleksi 2023," kata Ketum PGPPNS.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Meski sudah turun status menjadi P3, namun di seleksi formasi 2023, tetap akan menjadi prioritas utama.
Sementara itu, bagi Guru Bahasa Ingris dan Guru TK, yang tidak mendapatkan Formasi, mulai formasi tahun ini bisa ditempatkan di SD.
"Tinggal menunggu persetujuan dari Kemendikbud, Guru Bahasa Ingris akan ditempatkan di SD, meski sebelumnya tidak dapat formasi," ujarnya.
Nantinya, guru Bahasa Inggris dan TK, sambung Hasna akan ditempatkan sebagai guru kelas di SD, tinggal mendapat persetujuan Menteri Nadim.
Selain itu, jam mengajar wajib di ampu minimal 18 Jam pelajaran perminggu.
Pengangkatan guru P1, P2, dan P3 nantinya kata Hasna berdasarkan kebutuhan formasi di Pemda masing-masing.(*)
Berita Terkait
-
Cuti Lebaran Usai, Banyak PNS Pemkab Ponorogo Telat Ngantor
-
Catat! Lima Hal Penting RDP Komisi II DPR RI, Yang Terakhir Harus dilakukan Sebelum 28 November 2023, Honorer Diangkat ASN PPPK
-
Kabar Gembira Honorer Diangkat ASN PPPK Secara Otomatis Tanpa Pengecualian, Junimart Girsang Jelaskan Syaratnya Begini
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
20 Contoh Kata-kata Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Status WA
-
Lebih Banyak Mudaratnya! Menkes Kabinet Bayangan Desak MBG Dihentikan
-
Bukan Gaming, Ini 5 Aktivitas yang Diam-Diam Bikin Laptop Panas
-
Siapa Lawan Pertama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia atau Singapura?
-
Bamus Betawi soal Demo Warga Pati ke Jakarta: Jangan Datang Banyak-banyak
-
Industri Aftermarket Roda Dua Indonesia Kembali Menggeliat Lewat IMHAX 2026
-
KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor
-
Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin
-
Danantara Mau Bangun Jaringan Charging Station Motor Listrik
-
Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh