SUARA GARUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan pembukaan aplikasi E-Formasi sejak 20 Maret 2023 yang lalu.
Pembukaan aplikasi E-Formasi oleh BKN tersebut merupakan, bagian dari tahapan seleksi ASN PPPK formasi 2023.
Meski begitu, rekrutmen ASN PPPK tidak otomatis tersedia formasi pada setiap pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, jika Pemda tidak mengajukan usulan formasi, maka seleksi ASN PPPK tidak akan dilaksanakan di daerah tersebut.
Oleh sebab itu, Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta Nusantara (PGPPNS), meminta jajaranya untuk mengawal agar setiap Pemda mengusulkan formasi ke Pusat.
Hal ini terungkap saat PGPPNS menggelar audiensi dengan Kemendikbudristek dan KemenpanRB pada Maret 2023 yang lalu.
Ketum PGPPNS Hasna menjelaskan ada kabar baik yang diputuskan oleh pemerintah terkait kelanjutan nasib, P1, P2 dan P3 yang gagal diangkat ASN PPPK formasi 2022.
Termasuk kata Hasna bagi guru yang berizasah Bahsa Inggris dan guru TK.
"Untuk Guru P1, yang turun status menajdi P3, jangan panik, sebab menurut Prof Nunuk Suryani, tidak berdampak pada seleksi 2023," kata Ketum PGPPNS.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
Meski sudah turun status menjadi P3, namun di seleksi formasi 2023, tetap akan menjadi prioritas utama.
Sementara itu, bagi Guru Bahasa Ingris dan Guru TK, yang tidak mendapatkan Formasi, mulai formasi tahun ini bisa ditempatkan di SD.
"Tinggal menunggu persetujuan dari Kemendikbud, Guru Bahasa Ingris akan ditempatkan di SD, meski sebelumnya tidak dapat formasi," ujarnya.
Nantinya, guru Bahasa Inggris dan TK, sambung Hasna akan ditempatkan sebagai guru kelas di SD, tinggal mendapat persetujuan Menteri Nadim.
Selain itu, jam mengajar wajib di ampu minimal 18 Jam pelajaran perminggu.
Pengangkatan guru P1, P2, dan P3 nantinya kata Hasna berdasarkan kebutuhan formasi di Pemda masing-masing.(*)
Berita Terkait
-
Cuti Lebaran Usai, Banyak PNS Pemkab Ponorogo Telat Ngantor
-
Catat! Lima Hal Penting RDP Komisi II DPR RI, Yang Terakhir Harus dilakukan Sebelum 28 November 2023, Honorer Diangkat ASN PPPK
-
Kabar Gembira Honorer Diangkat ASN PPPK Secara Otomatis Tanpa Pengecualian, Junimart Girsang Jelaskan Syaratnya Begini
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Garmin Venu X1 French Gray Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch Tertipis 7,9 mm
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
Dari Hangout ke Syuting, Begini Cara Cassandra Lee Pilih Parfum Sesuai Mood
-
Samsung Galaxy A07 5G Resmi Rilis di Indonesia: HP Rp2 Jutaan dengan Baterai 6000mAh dan Fitur AI
-
Penjelasan Ending The Art of Sarah, Siapa Sebenarnya Sarah Kim?
-
Bupati Afni Protes Dana Transfer ke Daerah Siak Dipangkas 50 Persen