SUARA GARUT - Dalam sebuah pertemuan yang digelar Asosiasi Pemda Se-Indonesia bersama Pemerintah pusat, tercetus ide membayar gaji ASN PPPK dengan sistem Salary Range.
Bagi sebagian kecil ASN PPPK, sistem salary range ini memang terdengar asing, bahkan nyaris tak peduli jika itu benar-benar direalisasikan.
Bagaimana tidak, sistem pembayaran gaji ASN PPPK yang selama ini diterima oleh mereka, justru lebih dari kata cukup dibanding saat masih berstatus honorer.
Bahkan dalam berbagai kesempatan, para pegawai PPPK itu, nyaris serupa dengan mereka yang berstatus PNS.
Akan tetapi, sejatinya gaji ASN PPPK, memang lebih baik bila dibandin dengan PNS yang memiliki golongan III/A.
Saat ini, untuk gaji PPPK yang baru diangkat belum termasuk tunjangan-tunjangan yakni sebesar 2,986,500 rupiah perbulan.
Jumlah sebesar itu, tentu jauh diatas mereka yang statusnya PNS golongan III/a.
Meski begitu, adanya wacana penggajihan PPPK akan menggunakan sistem Salary Range, membuat cemas honorer dan ASN PPPK.
Sistem Salary Range, disisi lain akan menguntungkan Pemerintah daerah, namun merugikan untuk kalangan ASN PPPK.
Menguntungkan pemerintah daerah, pasalnya sistem ini menganut batasan bawah dan batasan atas, artinya, paling bawah di gaji satu juta rupiah, sedangkan batasan atasnya hingga enam juta rupiah.
Dengan begitu, pemda akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimilikinya, terlebih saat ini, pemerintah tengah berniat membuka ribuan formasi ASN PPPK.
Tentu para ASN PPPK akan terimbas atas wacana ini, sebabnya gaji yang sudah mereka nikmati sesuai perpres Nomor 98 Tahun 2020, dan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan, akan berubah kelam.
"Nanti masing-masing PPPK, akan berbeda gajinya, sesuai kemampuan daerah, ini yang bikin kami khawatir," kata Sutopo Yuwono salah satu PPPK di Jawa tengah.
Menurutnya, ia hanya mendapatkan perjanjian kerja sebagai PPPK hanya satu tahun.
Inilah bedanya PPPK dengan PNS, Pemerintah bisa saja memberhentikan seorang PPPK kapanpun jika mau.
Berita Terkait
-
Mungkinkah Pemerintah Pusat Menyediakan Anggaran Untuk Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi ASN PPPK, KemenpanRB Bilangnya Malah Ini
-
Terbentur Soal Anggaran, APBD Garut Nyaris Kewalahan Soal Bayar Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Begini Yang Akan dilakukan Pemkab
-
Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Secara Otomatis Sebelum 28 November 2023, Bagaikan Pepesan Kosong, Sebabnya Ini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pernah Ditemui Indra Sjafri, Winger Keturunan Indonesia Teken Kontrak di FC Twente
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
Diduga Selingkuhan Suami Maissy, Cindy Rizky Aprilia Ketahuan Oplas di Sini
-
Rapor Merah Makan Bergizi Gratis: BGN 'Lumpuhkan' 350 Dapur Gizi di Jawa Barat, Ada Apa?
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Bupati Bulungan Syarwani Dengan Gaya Sederhana Yang Kontras dengan Gubernur Kaltim
-
The Privileged Ones: Memahami Makna Privilese dan Isu Kesehatan Mental
-
7 Ide Bekal Mudik Tahan Lama Anti Basi tanpa Pengawet
-
Thom Haye Dapat Lampu Hijau Tinggalkan Indonesia
-
Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran