Bergaji Lima Ratus Ribu Rupiah Guru Sularno, Terancam Denda Rp.60 Juta dan Satu Tahun Penjara, Mungkinkan Mendapatkan Amicus Curiae?
SUARA GARUT - Satu lagi kisah pilu menimpa guru honorer SDN Sungai Naik Kabupaten Musi Rawas bernama Sularno.
Berniat memberikan pelajaran tentang Disiplin kepada anak didiknya, Guru Sularno malah terancam
Guru honorer yang hanya bergaji, 500 ribu rupiah perbulan itu, kini menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya.
Tidak banyak yang tahu, bagaimana susahnya hidup bagi seorang honorer yang berpenghasilan tiga bulan sekali.
Kini guru Sularno, harus berhadapan dengan hukum hingga terancam membayar denda sebesar 60 juta rupiah.
Kisah guru Sularno, berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di sekolahnya SDN Sungai Naik, tempat dia mendarma baktikan pada bangsa dan negara.
Tepatnya sekira 20 Oktober 2022, Ia memberikan hukuman terhadap muridnya, karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
Dia kemudian dijerat pasal 80 ayat 1 pasal 76 c UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan Atas UU No.23 Tahun 2022, tentang perlindungan Anak.
Baca Juga: Pasal Berlapis yang Bisa Menyeret AKBP Achiruddin Menuju Jeruji Besi
Tanggal 26 April 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu Soraya Putri SH, menyatakan guru Sularno terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Banyak kalangan, termasuk penggiat pendidikan di Musi Rawas menyatakan tidak ada guru yang berniat mencelakai muridnya.
Tuntutan JPU terhadap Guru Sularno dinilai terlalu berlebihan.
Hal serupa seperti disampaikan penasihat hukum Guru Sularno, tidak ada niat guru mencelakai siswanya.
Menurut Kuasa hukum Sularno, seharusnya perkara itu ditolak, dan hanya diselesaikan di tingkat satuan pendidikan terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut, terjadi di Sekolah, selain itu, pihak orang tua siwa mengaku tidak ikut-ikutan dalam peristiwa tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Pesantren dan Masa Depan Karakter Bangsa: Jangan-jangan Ini Jawabannya
-
Hewan Kurban Pilih Jantan atau Betina? Ketahui yang Paling Utama Menurut Syariat
-
Selaku Bapak-Bapak yang Kerap PP Rembang-Tuban, Saya Menaruh Kejengkelan terhadap Hal-Hal Ini!
-
13 Atlet Panjat Tebing Indonesia Jadikan Seri Wujiang Pemanasan Asian Games
-
Cerita Bapak-Bapak PP Rembang-Tuban: Mengapa Saya Selalu Mengelus Dada Setiap Melintas di Jalur Ini?
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf