/
Minggu, 21 Mei 2023 | 16:45 WIB
Proses Sertifikasi Guru Dinilai Berbelit-Belit, Begini Tanggapan Ketum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi. (Foto: Tangkapan layar/YouTube.Universitas PGRI Madiun)

Menurut Unifah, selain berbelit-belit, guru juga harus dihadapkan pada jumlah kuota yang terbatas.

Dikutip dari halaman Kompas.id, pada Minggu, (21/05/2023), kondisi tersebut membuat konflik dikalangan guru.

Orang nomor satu di tubuh PGRI tersebut berharap pemerintah memprioritaskan penanganan persoalan pendidikan profesi guru dan memudahkan prosesnya.

Doktor di bidang Administrasi Publik FISIP UI 2007 itu, menyebutkan, proses pendidikan profesi guru (PPG) terutama bagi honorer dinilai rumit, sementara mereka wajib lulus pretest PPG.

Prof. Unifah menjelaskan, seorang guru disekolah negeri bisa mengikuti PPG, jika berstatus honorer tingkat satu atau dua, dan memiliki NUPTK, yang terdaftar dalam dapodik.

Jadi, jika SK pengangkatanya hanya dari kepala sekolah atau berstatus honorer sekolah sudah dapat dipastikan tidak bisa mengikuti PPG.

"Proses mendapatkan sertifikasi guru berbelit-belit, ini menjadi masalah, karena guru iri dengan proses sertifikasi dosen yang lebih mudah," kata Unifah dikutip dari Kompas.id. (*)

Load More