SUARA GARUT - Salah satu jalan menuju peningkatan kesejahteraan guru adalah dengan memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), terutama bagi guru honorer.
TPG tersebut dapat diperoleh melalui proses sertifikasi guru, yang diberikan pemerintah sejak tahun 2007.
Pelaksanaan sertifikasi guru tersebut setelah terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007.
Perendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tersebut, mengatur tentang Sertifikasi guru dalam jabatan.
UU guru dan dosen menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.
Pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendas, hingga pendidikan menengah (dikmen).
Sementara itu, pendidikan profesional yang dimaksudkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut yakni, memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S-1), atau diploma IV.
Yang memiliki empat kompetensi, Paedagogie, profesional, sosial, dan kepribadian.
Selain itu, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Setahun Indonesia Bayar Hutang dan Bunga Sampai Seribu Triliun
Perlu digaris bawahi, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Harapanya, guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran, dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional.
Kemudian, Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Namun seiring waktu, proses sertifikasi guru dan dosen beberapa kali mengalami perubahan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Terkait ini, Ketum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan proses sertifikasi guru dinilai berbelit-belit.
Hal tersebut diungkapkanya saat menggelar halal bihalal PGRI di Jakarta baru-baru ini.
Berita Terkait
-
Fakta Masih Banyak Guru Yang Belum Sertifikasi, Pengamat Pendidikan Cerdas Minta UU Guru dan Dosen diubah, Sebabnya Ini
-
Kemenperin: Industri Masuk Pasar Wajib Sertifikasi Halal Pada 2024
-
Tiga Penyebab 68,709 Formasi ASN PPPK Guru 2022 Kemendikbudristek Tidak Terserap, Begini Strategi Prof. Nunuk Suryani
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti