Karena perekrutan ini dilakukan pusat, maka terjadilah siklus-siklus yang tidak syinkron dengan masing-masing sekolah, imbuhnya.
3. Sudah kita alami beberapa kali adalah Pemda tidak mengajukan formasi guru ASN yang sesuai dengan kebutuhan guru yang datanya dari pusat.
"Jadi jumlah murid, data dari dapodik, karena berbagai macam alasan," ujarnya.
Ketiga permasalahan ini menurut Menteri Nadim, mendorong pemerintah pusat untuk mencari solusi.
"Alhamdulilah setelah kira-kira enam bulan diskusi empat Kementerian, Kemendikbudristek, Kemenkeu, KemenpanRB, dan Kemendagri sudah mengerucut pada solusi, harapanya ini menjadi solusi permanen yang akan di implemntasikan di tahun 2024," tegasnya
Menyikapai permasalahan guru honorer tersebut, Menteri Nadim Menyebutkan ada tiga pilar solusi yang sifatnya permanen.
Tiga pilar dari solusi permanen tersebut adalah:
1. Konsep Market Place untuk guru,
Konsep tallen full untuk guru, dimana akan ada suatu tempat semua guru yang boleh mengajar masuk dalam suatu data best dan bisa di akses oleh semua sekolah di Indonesia
Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan 272 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir
2. Pola Perekrutan oleh sekolah
Pola perekrutan yang tadinya dilakukan secara central lice (terpusat) diubah menjadi pola perekrutan langsung oleh sekolah. Jadi Sekolah bisa melakukanya kapanpun.
3. Penempatan pada formasi kurang minat.
Memastikan bahwa, kalaupun kita sudah membuat market place atau bisa dibilang pasar talenta, tiap sekolah tetap saja, pasti akan ada sekolah-sekolah yang ada kebutuhan guru, dan tidak ada guru-guru yang tidak ingin di posisikan di sekolah itu.
"Jadi solusi kita adalah, merubah sistem insentif, untuk memastikan yang tidak ada minat mengajar di sekolah segera terisi," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Tiga Tuntutan Guru Tanpa Formasi PPPK 2021-2022, Poin Terakhir Tagih Janji Menteri Nadim
-
Guru PG Batal Penempatan dan Tidak Mendapat Formasi 2022, Tagih Janji Menteri Nadim Saat HUT PGRI Ke-77 2022, Prof Nunuk Suryani Begini Katanya
-
FGHNLPSI Minta To Up Formasi Yang Dijanjikan Menteri Nadim Masuk Dalam Regulasi Rekrutmen ASN PPPK 2023, Sebabnya Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat