SUARA GARUT - UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di syahkan tanggal 15 Januari 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Amir Syamsudin tanggal 15 Januari 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinilai tidak sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global sehingga mengharuskan diganti dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Telah diulas garut.suara.com pada sebelumnya, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
Artinya, seorang ASN tidak memungkinkan dapat dipekerjakan dalam instansi non pemerintah.
PNS berdasarkan UU tersebut diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sedangkan PPPK diangkat oleh PPK berdasarkan perjanjian kerja (PK), untuk jangka waktu tertentu.
Berdasarkan pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.
Belakangan ini, publik tengah menyoroti kemungkinan penghapusan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Apakah Ada Cuti Bersama Idul Adha 2023? Ini Aturan SKB 3 Menteri
Hal tersebut terjadi setelah Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani melontarkan usulan agar masa perjanjian kerja PPPK di hilangkan, dihadapan peserta rapat Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Gagasan Prof Nunuk Suryani tersebut, sontak menuai reaksi positif dan dukungan banyak kalangan, baik daerah maupun PPPK itu sendiri.
Pasalnya, dengan adanya masa perjanjian kerja itu, para ASN PPPK merasa waswas, dan takut ada pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu.
Akibatnya mereka bekerja dengan dihantui perasaan ada pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba, atau tidak lagi diperpanjang masa kerjanya.
Selain itu, ada juga anggapan pihak lain yang masih menyebut PPPK sebagai pegawai kontrak atau pegawai non ASN.
Berbagai pertimbangan tersebut Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani berupaya mengusulkan gagasan penghapusan masa periode perjanjian kerja tersebut menjadi perjanjian kerja sampai menembus batas usia Pensiun.
Berita Terkait
-
Indra Charismiadji Soroti Lambannya Pemprov DKI Jakarta Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK: Terus Soal Gaji Harus Pinjam Online?
-
Fix! SK ASN PPPK Guru Kabupaten Garut Resmi Per 1 Juni 2023, Siap - Siap Terima Rapelan Gaji dan K-13 Bulan Depan
-
Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ASN PPPK Berhak Mendapat TPP, Ternyata Ini Penyebab Nominalnya Berbeda Tiap Daerah
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah secara Permanen?
-
Kenapa 13 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan? Ini Penjelasannya
-
7 Tips Membuat Sudut Kekayaan di Rumah Menurut Feng Shui, Dipercaya Datangkan Rezeki
-
Perang Anglo-Saxon vs Viking: Ujian Mental Juara Inggris Era Tuchel
-
Mengukur Etika dari Kursi Kekuasaan: Siapa yang Sebenarnya Wajib Beretika?
-
Ramai Hotel, Lalu Apa Hubungannya dengan Nasib 280 Juta Penduduk?
-
Xiaomi Siapkan Kejutan di IFA 2026, Investasi AI Rp151 Triliun Perkuat Ekspansi ke Eropa
-
Siapa Folarin Balogun? Dikartu Merah Tapi Tetap Bisa Main Lawan Belgia
-
BEI Gunakan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pendalaman Pasar Keuangan