SUARA GARUT - Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, H. Tata dilaporkan ke Polres Garut oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bina Insan Mandiri Sani Susilawati
Risman Nuryadi, S.H, sebagai kuasa hukum Sani Susilawati dalam wawancara melalui sambungan seluler, membenarkan jika kliennya telah melaporkan perbuatan Kades Jatiwangi, H. Tata ke Polisi, Selasa 6 Juni 2023.
"Benar klien kita sudah melaporkan Kepala Desa Jatiwangi dengan nomor : LP/B/72/II/2023/JBR/REST GRT bertanggal 2 Maret 2023 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkap Risman.
Risman juga menyebutkan, kliennya beserta saksi-saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Resor Garut dan untuk perkembangan pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk naik kepada tahap penyidikan.
"Klien kami mengambil langkah upaya hukum ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah menyerang kepribadian dengan cara menyebarkan informasi kepada masyarakat bahwa Direktur BUMDES telah meminjam uang Dana Desa Jatiwangi, peruntukan PKT dan Stunting sebesar Rp. 100 juta," ungkap Risman.
Apa yang dituduhkan, menurut Risman adalah sesuatu yang tidak benar, kliennya merasa bingung motif dan tujuan yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut untuk apa?.
"Apakah sebagai alasan untuk diberhentikannya klien kami sebagai Direktur BUMDES Jatiwangi atau ada tujuan lain, tentunya apapun alasan yang bersangkutan menyebarkan suatu perbuatan yang tidak benar sikap dari keluarga Klien kami tidak menerimanya," terangnya.
Lebih jauh Risman menerangkan, fakta dari keterangan mantan bendahara Desa Jatiwangi selaku pihak yang memberikan uang tersebut menerangkan bahwa uang tersebut untuk pengadaan PPKM bukan PKT atau stunting.
"Bendahara desa juga merasa bingung padahal pak kades juga tahu bahwa uang itu buat PPKM dia juga memberikan uang tersebut atas perintah pak kades untuk pengadaan PPKM yang disaksikan oleh kaur perencanaan dan kaur kesra," sebut Risman.
Baca Juga: 4 Cara Membangun Self Efficacy Sebagai Kunci Keberhasilan
Risman menerangkan pula, pada saat penyerahan uang karena RAB dan berita acaranya belum di buat maka di kwitansi tertulis "pinjaman dulu" sebelum RAB dan Berita acara selesai dibuat dan BUMDES sudah merealisasikannya sesuai RAB yang diterima dari kaur perencanaan.
"Tapi menurut keterangan dari Bendahara desa, dia juga heran ketika tahu BUMDES sudah belanja barang tapi malah disuruh membuat surat untuk meminta pengembalian uang yang 100 juta tersebut, dan karena Bendahara tahu ini akan jadi masalah akhirnya dirinya memilih mundur dari perangkat desa Jatiwangi," cetusnya.
Risman pun memduga semuanya sudah direncanakan karena berita ini sengaja di umumkan ke publik dan dijadikan alasan pergantian pengurus BUMDES Bina Insan Mandiri Desa Jatiwangi secara sepihak.
"Hemat kami perbuatan tersebut murni fitnah dan/atau pembohongan publik, maka dari itu klien kami merasa dirugikan, sampai mengadukannya kepada pihak kepolisian, selain itu juga agar menjadi pelajaran bagi yang lain, sebab dalam menyuarakan aspirasi tentu ada tata caranya sesuai yang diatur dalam aturan apalagi seorang pemimpin harus menjadi tauladan yang baik untuk masyarakat ,” kata Risman.(*)
Berita Terkait
-
Usai Penggerebekan Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal di Garut, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Kasus TKW yang Disiksa di Arab Saudi
-
Usai Ungkap Dugaan Setoran Ratusan Juta ke Atasan, Bripka Andry Menghilang!
-
Aktivitas Gempa Bumi Semakin Tinggi Menyerupai di Turki, Pemkab Garut Keluarkan Surat Edaran Mitigasi Bencana
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen
-
Oppo K15 Jadi Ancaman Baru Redmi dan Realme, Bawa Snapdragon 6 Gen 5
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
39 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Mei 2026, Ada Hadiah Star Shards dan Player OVR Tinggi
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Bermodal ID Card Wartawan, Pria Peras Warga Lampung Tengah Jutaan Rupiah Pakai Jurus Andalan
-
Gunung Dukono di Mana? Baru Saja Erupsi dan Memakan Korban
-
Gen Z dan Keputusan Tunda Pernikahan: Pilihan Pribadi atau Tekanan Zaman?