SUARA GARUT - Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor PGPPPK tersebut di ikuti 42 Kordinator Cabang Se-Kabupaten Garut bertempat di Ruang Rapat Perumda Bank BPR, Sabtu,(10/06/2023).
Ketum PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan menyebutkan, sebelumnya banyak pihak menyebutkan PGPPPK sebagai organisasi ilegal.
Namun pernyataan itu di bantah mentah-mentah oleh Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, menurutnya kalaupun disebut ilegal namun toh pada dasarnya mereka menikmati hasilnya.
Iko sapaan akrab Rikrik Gunawan mengatakan, ketika PPPK dilahirkan dari rahim ibu pertiwi, dia merupakan bayi yang mungil, lucu dan belum memiliki apa-apa.
Saat itu, tahun 2019 pemerintah menggelar seleksi sesama tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Namun kelahiranya di bumi pertiwi itu, PPPK dipayungi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sedangkan payung hukum yang mengatur terkait gaji dan tunjangan sama sekali belum diterbitkan.
Perjalanan panjang seleksi PPPK tersebut akhirnya membuahkan hasil, setelah dinyatakan lulus tahun 2019, namun mereka baru diangkat ASN PPPK tahun 2021.
Baca Juga: Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Simak Detailnya Berikut Ini
Oleh sebab itu, wadah perjuangan dalam mengawal dan membisikan kebijakan dipadang perlu yang lebih fokus pada PPPK.
PGPPPK kemudian mendapatkan SK dari PGRI, sebagai Asosiasi Profesi sejenis (APKS) PGRI.
Kini kata Iko, keberadaanya diperkuat dengan telah terbitnya akta notaris pendirian PGPPPK, oleh Notaris Nugraha NUr Pramana, SH.,MKn
"PGPPPK kini sudah berbadan hukum, jadi bukan organisasi ilegal," kata iko pada garut.suara.com, pada (10/06/2023).
Saat ini PGPPPK tengah melakukan komunikasi dan pendekatan terutama, untuk memperjuangkan pengawalan Permenpan RB tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB), termasuk SK Pensiun untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (SK PP) JHT.
Sementara itu, kata Iko PGPPPK bukan memperjuangkan hanya satu angkatan saja, pasalnya buahnya akan dinikmati oleh seluruh angkatan.
"Kami bukan sebagai pewaris regulasi, melainkan perintis dalam mendorong stakeholder untuk mengeluarkan regulasi," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli