SUARA GARUT - Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor PGPPPK tersebut di ikuti 42 Kordinator Cabang Se-Kabupaten Garut bertempat di Ruang Rapat Perumda Bank BPR, Sabtu,(10/06/2023).
Ketum PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan menyebutkan, sebelumnya banyak pihak menyebutkan PGPPPK sebagai organisasi ilegal.
Namun pernyataan itu di bantah mentah-mentah oleh Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, menurutnya kalaupun disebut ilegal namun toh pada dasarnya mereka menikmati hasilnya.
Iko sapaan akrab Rikrik Gunawan mengatakan, ketika PPPK dilahirkan dari rahim ibu pertiwi, dia merupakan bayi yang mungil, lucu dan belum memiliki apa-apa.
Saat itu, tahun 2019 pemerintah menggelar seleksi sesama tenaga honorer K2 untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
Namun kelahiranya di bumi pertiwi itu, PPPK dipayungi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajeman PPPK.
Sedangkan payung hukum yang mengatur terkait gaji dan tunjangan sama sekali belum diterbitkan.
Perjalanan panjang seleksi PPPK tersebut akhirnya membuahkan hasil, setelah dinyatakan lulus tahun 2019, namun mereka baru diangkat ASN PPPK tahun 2021.
Baca Juga: Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Simak Detailnya Berikut Ini
Oleh sebab itu, wadah perjuangan dalam mengawal dan membisikan kebijakan dipadang perlu yang lebih fokus pada PPPK.
PGPPPK kemudian mendapatkan SK dari PGRI, sebagai Asosiasi Profesi sejenis (APKS) PGRI.
Kini kata Iko, keberadaanya diperkuat dengan telah terbitnya akta notaris pendirian PGPPPK, oleh Notaris Nugraha NUr Pramana, SH.,MKn
"PGPPPK kini sudah berbadan hukum, jadi bukan organisasi ilegal," kata iko pada garut.suara.com, pada (10/06/2023).
Saat ini PGPPPK tengah melakukan komunikasi dan pendekatan terutama, untuk memperjuangkan pengawalan Permenpan RB tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB), termasuk SK Pensiun untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (SK PP) JHT.
Sementara itu, kata Iko PGPPPK bukan memperjuangkan hanya satu angkatan saja, pasalnya buahnya akan dinikmati oleh seluruh angkatan.
"Kami bukan sebagai pewaris regulasi, melainkan perintis dalam mendorong stakeholder untuk mengeluarkan regulasi," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel