SUARA GARUT - Sejak ditetapkan tahun 2021, guru ASN PPPK angkatan pertama hingga yang kedua sudah mulai ada yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Berbeda dengan PNS, batas usia pengangkatan honorer menjadi PPPK boleh satu tahun menjelang pensiun.
Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi PNS, batas minimal usianya maksimal 35 tahun tidak boleh lebih. Artinya ada perbedaan pada BUP kedua ASN tersebut.
Tentu hal ini berdampak pada mulai banyaknya ASN PPPK yang memasuki BUP.
Bahkan salah satu guru yang memasuki BUP asal Kecamatan Malangbong Undang Suryana, bekerja sebagai ASN PPPK hanya satu tahun.
Namun bagi Undang Suryana, semuanya dapat disyukuri dengan ikhlas, dia mengaku beruntung bukan pensiunan honorer.
Setidaknya kata Undang tercatat dalam sejarah keluarga, setelah puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer dirinya pensiun sebagai ASN PPPK.
Sayangnya belum ada regulasi yang mengatur bahwa pensiunan ASN PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun, atau pesangon sekalipun.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pemberi kerja yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati), tidak berhak mendapat uang pensiun.
Bahkan belum ada klausul dalam regulasi manapun yang menyatakan adanya hak pesangon bagi PPPK yang berakhir masa tugasnya karena tidak diperpanjang masa perjanjian kerjanya.
Meski begitu, Ketua II Bidang Kesra Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK Aceo Iim menyebutkan SK pemberhentian perjanjian (SK PP) bagi PPPK berguna untuk menjadi syarat pencairan Jaminan Har Tua (JHT).
Pembayaran JHT oleh Taspen kata Acep salah satu syaratnya adalah adanya SK PP tersebut.
Perlindungan JHT bagi ASN PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
PGPPPK terus memberikan pengawalan terhadap kebijakan yang terkait dengan PPPK untuk semua angkatan. Termasuk sisa SK PP di BKD yang masih berproses.
"Kami bekerja tidak untuk satu angkatan, akan tetapi untuk semuanya, semua yang telah menjadi PPPK," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
-
PGPPPK dan Perumda Bank BPR Kabupaten Garut Siap Saling Berbagi, Dirut Bilang Ini soal Gaji PPPK Kabupaten Garut
-
Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan Akhirnya Terbitkan SK PP untuk Guru PPPK, Acep: Syarat Pencairan JHT ke PT Taspen
-
PGPPPK Kabupaten Garut Gelar Rakor, Ketum: Pastikan Bukan Organisasi Ilegal
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi
-
Ramai Postingan Kurir "Ngelas", Ternyata Ini Maksud Sebenarnya
-
Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara
-
Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda
-
Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir
-
Bagaimana AI Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Belajar STEM Sejak Dini Bantu Anak Jadi Lebih Kreatif dan Percaya Diri
-
Cara Memilih Shade Bedak Sesuai Warna Kulit agar Hasil Makeup Tampak Natural
-
PSIM Yogyakarta Datangkan Mantan Bek Timnas Ceko, Ondrej Rudzan