SUARA GARUT - Sejak ditetapkan tahun 2021, guru ASN PPPK angkatan pertama hingga yang kedua sudah mulai ada yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Berbeda dengan PNS, batas usia pengangkatan honorer menjadi PPPK boleh satu tahun menjelang pensiun.
Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi PNS, batas minimal usianya maksimal 35 tahun tidak boleh lebih. Artinya ada perbedaan pada BUP kedua ASN tersebut.
Tentu hal ini berdampak pada mulai banyaknya ASN PPPK yang memasuki BUP.
Bahkan salah satu guru yang memasuki BUP asal Kecamatan Malangbong Undang Suryana, bekerja sebagai ASN PPPK hanya satu tahun.
Namun bagi Undang Suryana, semuanya dapat disyukuri dengan ikhlas, dia mengaku beruntung bukan pensiunan honorer.
Setidaknya kata Undang tercatat dalam sejarah keluarga, setelah puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer dirinya pensiun sebagai ASN PPPK.
Sayangnya belum ada regulasi yang mengatur bahwa pensiunan ASN PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun, atau pesangon sekalipun.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang diberhentikan dengan hormat oleh pemberi kerja yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati), tidak berhak mendapat uang pensiun.
Bahkan belum ada klausul dalam regulasi manapun yang menyatakan adanya hak pesangon bagi PPPK yang berakhir masa tugasnya karena tidak diperpanjang masa perjanjian kerjanya.
Meski begitu, Ketua II Bidang Kesra Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK Aceo Iim menyebutkan SK pemberhentian perjanjian (SK PP) bagi PPPK berguna untuk menjadi syarat pencairan Jaminan Har Tua (JHT).
Pembayaran JHT oleh Taspen kata Acep salah satu syaratnya adalah adanya SK PP tersebut.
Perlindungan JHT bagi ASN PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
PGPPPK terus memberikan pengawalan terhadap kebijakan yang terkait dengan PPPK untuk semua angkatan. Termasuk sisa SK PP di BKD yang masih berproses.
"Kami bekerja tidak untuk satu angkatan, akan tetapi untuk semuanya, semua yang telah menjadi PPPK," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
-
PGPPPK dan Perumda Bank BPR Kabupaten Garut Siap Saling Berbagi, Dirut Bilang Ini soal Gaji PPPK Kabupaten Garut
-
Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan Akhirnya Terbitkan SK PP untuk Guru PPPK, Acep: Syarat Pencairan JHT ke PT Taspen
-
PGPPPK Kabupaten Garut Gelar Rakor, Ketum: Pastikan Bukan Organisasi Ilegal
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang
-
Perangi Hoaks di Medsos, Puluhan Siswa SMKN 1 Cilegon Digembleng Ilmu Jurnalistik
-
Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
-
QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Klasemen Akhir Grup A Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Ngeri! Kamp Timnas Swiss dan Norwegia di Piala Dunia 2026 Berada di Sarang Ular
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
-
Terdampak Rupiah Melemah, Baskara Putra Ngeri Harga Kebutuhan Makin Mahal
-
Bisakah Kanada Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali? Intip Kekuatan The Reds di Piala Dunia 2026